PajakOnline | Tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, masih rendah.
UPTD Samsat setempat mencatat tunggakan pajak mencapai Rp71 miliar per 31 Maret 2025.
Kasi Pendataan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah Samsat Parepare, Tawakkal mengungkapkan, tunggakan tersebut berasal dari 38.247 unit kendaraan yang tersebar di empat kecamatan.
“Total tunggakan Rp71 miliar. Rinciannya, roda dua tunggakannya Rp25 miliar dari 28.784 unit, sedangkan roda empat Rp46 miliar dari 9.463 unit,” katanya dikutip hari ini.
Menurut Tawakkal, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Parepare masih di bawah 50 persen berdasarkan survei yang dilakukan pada 2023. Salah satu penyebab tingginya tunggakan adalah banyak kendaraan yang dibeli di Parepare namun dioperasikan di luar daerah.
“Kendaraan terbeli di Parepare, tetapi pengoperasiannya tersebar di wilayah Sulsel. Bahkan ada yang sampai di Kalimantan. Jadi mereka lupa masa jatuh tempo,” ungkapnya.
Menanggapi kondisi ini, Kepala UPTB Samsat Parepare, Andi Sundari, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Kita bersama-sama dorong agar masyarakat patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan, dan kita akan menertibkan kendaraan yang tidak membayar,” ujarnya.
“Imbauan ini bukan hanya tentang penertiban pajak, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran pengguna jalan. Masyarakat yang baik adalah yang sadar membayar pajak,” tutupnya. (Khairunisa Puspita Sari)