TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 38 Ribu Kendaraan di Parepare Menunggak Pajak Rp71 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline | Tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, masih rendah.

UPTD Samsat setempat mencatat tunggakan pajak mencapai Rp71 miliar per 31 Maret 2025.

Kasi Pendataan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah Samsat Parepare, Tawakkal mengungkapkan, tunggakan tersebut berasal dari 38.247 unit kendaraan yang tersebar di empat kecamatan.

"Total tunggakan Rp71 miliar. Rinciannya, roda dua tunggakannya Rp25 miliar dari 28.784 unit, sedangkan roda empat Rp46 miliar dari 9.463 unit," katanya dikutip hari ini.

Menurut Tawakkal, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Parepare masih di bawah 50 persen berdasarkan survei yang dilakukan pada 2023. Salah satu penyebab tingginya tunggakan adalah banyak kendaraan yang dibeli di Parepare namun dioperasikan di luar daerah.

"Kendaraan terbeli di Parepare, tetapi pengoperasiannya tersebar di wilayah Sulsel. Bahkan ada yang sampai di Kalimantan. Jadi mereka lupa masa jatuh tempo," ungkapnya.

Menanggapi kondisi ini, Kepala UPTB Samsat Parepare, Andi Sundari, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

"Kita bersama-sama dorong agar masyarakat patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan, dan kita akan menertibkan kendaraan yang tidak membayar," ujarnya.

"Imbauan ini bukan hanya tentang penertiban pajak, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran pengguna jalan. Masyarakat yang baik adalah yang sadar membayar pajak," tutupnya. (Khairunisa Puspita Sari)