PajakOnline | Tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, masih rendah.
UPTD Samsat setempat mencatat tunggakan pajak mencapai Rp71 miliar per 31 Maret 2025.
Kasi Pendataan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah Samsat Parepare, Tawakkal mengungkapkan, tunggakan tersebut berasal dari 38.247 unit kendaraan yang tersebar di empat kecamatan.
"Total tunggakan Rp71 miliar. Rinciannya, roda dua tunggakannya Rp25 miliar dari 28.784 unit, sedangkan roda empat Rp46 miliar dari 9.463 unit," katanya dikutip hari ini.
Menurut Tawakkal, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Parepare masih di bawah 50 persen berdasarkan survei yang dilakukan pada 2023. Salah satu penyebab tingginya tunggakan adalah banyak kendaraan yang dibeli di Parepare namun dioperasikan di luar daerah.
