PajakOnline.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan eksekusi putusan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Putusan tersebut berupa sanksi etik berat yakni permintaan maaf secara langsung dan terbuka di publik.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, memimpin langsung pelaksanaan ekseskusi putusan. Dia merasa prihatin dan berduka dengan adanya praktik pungli yang menyimpang dari nilai dan tujuan utama KPK.
“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” kata Cahya, Senin (26/2/2024). Dia mengatakan, KPK akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini untuk disiarkan melalui media komunikasi internal KPK.
“Kami juga mengingatkan agar Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri,” kata Cahya. Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh 78 pegawai terkait.
Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa membacakan pernyataan.
“Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” lanjut pegawai tersebut diikuti para rekannya yang lain.
Permintaan maaf tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK menyusul pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK. Sebanyak 78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka. Sedangkan 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan waktu peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.
Berdasarkan Putusan Sidang Etik 15 Februari 2024, sebanyak 78 pegawai terperiksa diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas. Eksekusi putusan itu disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.