TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Semester I 2023, Setoran Pajak dan PNBP PT Timah Capai Rp315 Miliar

Redaksi PajakOnline · 17 Okt 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PT Timah Tbk telah menyetor pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp315,6 miliar ke kas negara pada semester I tahun 2023. Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar menjelaskan, industri pertambangan timah global pada Semester I tahun 2023 masih berfluktuasi. Hal ini dikarenakan melemahnya permintaan dan harga komoditas yang masih belum stabil.

“Berdasarkan catatan perusahaan, harga jual rerata logam timah semester I tahun 2023 sebesar 26.828 dollar AS per metrik ton. Hal ini juga menyebabkan menurunnya kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk, karena menurunnya penjualan PT Timah Tbk akibat melemahnya permintaan timah global,” kata Abdullah dalam keterangannya dikutip hari ini.

Abdullah mengungkapkan, kondisi ekonomi global berdampak pada proses bisnis perusahaan. Kendati demikian, ia menyebut PT Timah Tbk terus berupaya meningkatkan kinerja sehingga bisa memberikan kontribusi kepada negara, pemegang saham, dan masyarakat dalam bentuk pajak dan PNBP.

“Perusahaan telah memiliki strategi menghadapi tantangan industri timah global seperti melakukan efisiensi serta meningkatkan kinerja produksi, dengan harapan dapat terus meningkatkan kontribusi pajak dan PNBP kepada negara,” katanya.

Selama semester I 2023, PT Timah Tbk membukukan pendapatan senilai Rp 4,57 triliun, sehingga menghasilkan EBITDA sebesar Rp 533,6 miliar dan laba tahun berjalan Rp 16,2 miliar pada periode tersebut. Sementara volume penjualan perseroan tercatat sebesar 8.307 metrik ton selama semester I 2023.

Abdullah mengatakan, anggota holding industri pertambangan MIND ID ini mendapat mandat dari negara untuk mengelola timah. Ia mengklaim, PT Timah Tbk terus memacu kinerja dengan melakukan efisiensi dalam proses bisnis perusahaan, meningkatkan kinerja produksi, serta melahirkan sejumlah inovasi teknologi penambangan.

“Sebagai perusahaan terbuka, PT Timah Tbk juga terus berupaya untuk menjaga kepercayaan pemilik saham dengan melakukan sejumlah langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kinerja perusahaan,” jelasnya.

Perusahaan yang berdomisili di Pangkalpinang, Bangka Belitung ini juga mencatat kontribusi pajak dan PNBP selama empat tahun terakhir, yaitu tahun 2019 mencapai Rp 1,2 triliun, tahun 2020 senilai Rp 677,9 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 776,657 miliar, dan tahun 2022 mencapai Rp 1,51 triliun.

Dari capaian tersebut, PT Timah Tbk meraih penghargaan Subroto 2023 dalam bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batu Bara dalam kategori Wajib Bayar dengan Tingkat Kepatuhan Pembayaran PNBP Tertinggi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Semester I 2023, Setoran Pajak dan PNBP PT Timah Capai Rp315 Miliar | PajakOnline