PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian (Keuangan) akan memperkuat sistem perpajakan dengan melakukan reformasi perpajakan sesuai dengan perubahan zaman. Dengan sistem perpajakan yang kuat maka akan meningkatkan penerimaan negara.
"Sistem perpajakan harus terus kita desain dan redesain, terus diperkuat, dalam konteks perubahan global dan perubahan dalam negeri," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam upacara peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).
Menkeu mengungkapkan, reformasi pajak telah dimulai sejak 1983 dengan mengubah Undang-undang Perpajakan. Perubahan paling mencolok terjadi pada sistem pemungutan pajak yang semula berdasarkan official assessment menjadi sistem self assessment.
Sejak saat itu, perjalanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkungan Kemenkeu juga terus mengalami tahapan-tahapan reformasi. Hingga saat ini, berbagai perubahan dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pajak, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Saat ini, pemerintah bersama DPR tengah berupaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya melalui revisi UU KUP. Menurutnya, setiap perubahan harus direspons dengan baik karena situasi tersebut akan mendatangkan kesempatan sekaligus ancaman jika Indonesia kita tidak ikut berubah dan dan bersiap-siap.
Dari dalam negeri, Sri Mulyani menilai kehadiran teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan transaksi. Menurutnya, realitas tersebut juga harus pemerintah respons dengan cepat.
