PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas adanya indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, DJP akan melakukan perbaikan sesuai arahan BPK.
“DJP sedang menindaklanjuti data hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Sebelumnya, dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang diserahkan BPK ke DPR pada Selasa (22/10/2024), terungkap adanya indikasi kekurangan setoran pajak dan potensi sanksi administrasi yang belum dikenakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023, BPK menemukan transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara terindikasi memiliki nilai berbeda dan/atau tidak ditemukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar,” tulis laporan BPK.