PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2022 sebagai ajang sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, sosialisasi UU HPP berkaitan dengan berlangsungnya program pengungkapan sukarela (PPS) dan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%.
Neil menjelaskan, event Spectaxcular merupakan agenda rutin DJP setiap tahun. Acara ini biasanya diselenggarakan pada bulan Maret untuk mengingatkan kembali penyampaian SPT Tahunan.
Menurut Neil, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. PPS digelar selama 6 bulan atau satu semester (I/2022).
Muatan UU HPP lainnya yang disosialisasikan mengenai kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022 menjadi sebesar 11%. Kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian sehingga DJP harus menyampaikan tujuan dan manfaatnya kepada masyarakat.