PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengunggah status akun Instagram nya mengenai pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 6/PMK.3/2021 kini menjadi polemik di masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Selama ini, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan untuk hal-hal tersebut sudah berjalan. Oleh karena itu, tidak ada pungutan pajak baru.
“Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh [pajak penghasilan] atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer dan untuk memberikan kepastian hukum,” katanya melalui status Instagram resmi @smindrawati yang kami kutip pada hari ini, Selasa (2/2/2021).
Pungutan PPN pulsa dilakukan penyederhanaan sampai pada distributor tingkat II (server). Ini membuat distributor tingkat pengecer yang menjual ke konsumen tidak perlu lagi memungut PPN.
Lalu, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Akan tetapi hanya dikenakan atas jasa penjualan yang diterima agen penjual.
Begitu pula dengan nilai token listrik yang tidak dikenakan pemajakan. Akan tetapi jasa penjualannya yang diterima agen penjual yang bisa dipungut.

Hal serupa dengan voucer. Alasannya, voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh penjual.
Terakhir, pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikurangkan dalam SPT tahunannya.
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” tulis Menkeu Sri Mulyani dalam media sosialnya tersebut.

































