TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat dan Prosedur Jadi Importir

Redaksi PajakOnline · 19 Okt 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tertarik menjadi importir? Anda harus memenuhi syarat dan prosedur yang sudah ditetapkan kementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, impor diartikan sebagai suatu bentuk aktivitas yang dilakukan dengan cara memasukkan barang ke dalam daerah pabean atau dalam hal ini merupakan wilayah negara Indonesia. Simpelnya, impor adalah kegiatan mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Importir merupakan badan hukum, individu, maupun perusahaan yang membawa suatu produk perdagangan dari luar negeri untuk kemudian dijual ke pasar domestik.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), importir diartikan sebagai orang maupun badan yang melakukan kegiatan impor. Sedangkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan importir sebagai orang maupun serikat dagang (perusahaan) yang memasukan barang dari luar negeri, pengimpor serta perusahaan tersebut ditunjuk oleh pemerintah sebagai importir. Adapun barang yang diimpor oleh importir dapat digunakan sebagai produksi maupun tujuan konsumsi lainnya.

Syarat menjadi importir

1. Individu wajib memiliki perusahaan yang berbadan hukum;
2. Memiliki dokumen lengkap yang terdiri dari akta perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, tanda daftar perusahaan, serta dokumen dasar yang dibutuhkan oleh perusahaan lainnya;
3. Memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API) disertai dengan Nomor Registrasi Importir yang telah resmi didapatkan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kepabean, serta nomor registrasi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai.

Prosedur mendapatkan izin impor melalui online

Setelah semua persyaratan disiapkan, calon importir bisa mengikuti semua tahapan proses perizinan secara on-line melalui layanan Online Single Submission (OSS).

OSS digunakan untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus API dan akses kepabeanan untuk melakukan kegiatan impor.

Langkah mendapatkan NIB

1. Log-in pada sistem OSS;
2. Mengisi data yang diperlukan, seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Apabila pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan;
3. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan lima digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)—selain informasi KBLI dua digit yang telah tersedia dari Administrasi Hukum Umum (AHU);
4. Pelaku usaha juga harus memasukkan informasi uraian bidang usaha;
5. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer); dan
6. NIB dan dokumen pendaftaran lainnya akan didapatkan. (Wiasti Meurani)

Syarat dan Prosedur Jadi Importir | PajakOnline