TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Program Keringanan Utang Disesuaikan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pernyataan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Efendi, program keringanan utang (KU) yang pemerintah berikan selama tahun 2021 akan berlanjut di tahun 2022. Namun, ada penyesuaian dalam program ini.

Penyesuaian ini sebagai hasil dari evaluasi pada tahun 2021 yang berhasil memberi pengembalian sejumlah Rp23,18 miliar dari total outstanding sejumlah Rp100,9 miliar. “Peraturan akan lebih disederhanakan dan persyaratan lebih diringankan,” kata Lukman.

Lukman menyebutkan di tahun 2022 ada 4 kemudahan dalam program KU sebagai hasil dari evaluasi tahun sebelumnya.

1. Syarat administrasi pendukung dimudahkan

2. Permohonan KU bisa dilakukan pihak ketiga khusus bagi debitur rumah sakit, SPP mahasiswa, dan piutang di bawah Rp 8 juta.

3. KU 2022 mengakomodir tarif flat sejumlah keringanan 80% dari sisa kewajiban untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa, dan piutang di bawah Rp 8 juta.

4. Jangka waktu permohonan yang lebih lama hingga 15 Desember 2022.

Lukman menekankan KU 2022 ini fokusnya hanya untuk keringanan utang dan tidak lagi meliputi moratorium tindakan hukum. Karena mengikuti evaluasi pelaksanaan KU 2021 yang kebanyakan debitur ingin memanfaatkan keringanan utang.

Dia menjelaskan, "Yang tahun ini kita hanya fokus pada keringanan utang, kita tidak ada jenis crash program dalam bentuk moratorium."

Perlu diketahui, diberikannya KU oleh pemerintah dengan cara pengurangan pembayaran pelunasan uang oleh penanggung utang yang diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, sampai ongkos/biaya lainnya.

KU ini hanya untuk piutang instansi pemerintah pusat dengan rincian penanggung utang dari perorangan/badan usaha yang melakukan usaha yang skala UMKM melalui pagu kredit maksimal Rp5 miliar.

Sedangkan perorangan yang memperoleh kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sederhana (KPR RS/RSS) lewat pagu kredit maksimal Rp100 juta.

Keringanan juga ditargetkan untuk perorangan atau badan hukum/atau badan usaha sampai sisa kewajiban nilainya Rp1 miliar yang pengurusannya sudah diserahkan untuk PUPN/DJKN dan sudah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2021.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)