Cara Pengajuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25
PajakOnline.com— Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 di tengah perlambatan pertumbuhan ...
PajakOnline.com— Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 di tengah perlambatan pertumbuhan ...
PajakOnline.com—Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan harus membayar pajak yang terutang dalam jangka waktu satu tahun dan harus ...
PajakOnline.com—Wajib pajak yang belum menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 masih memiliki waktu hingga hari ini, Kamis (24/2/2022) ...
PajakOnline.com—Dengan PMK 3/2022 di awal 2022 pemerintah melanjutkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejumlah 50% berlaku untuk 156 klasifikasi ...
PajakOnline.com—Bagi wajib pajak yang menerima insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pada setiap masa pajak. ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi, mulai ...
PajakOnline.com—Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) merupakan pajak yang dibayar secara angsuran setiap bulannya sehingga Wajib Pajak tidak mempunyai ...
PajakOnline.com—Wajib pajak badan UMKM berbentuk CV, koperasi, dan firma yang baru beralih dari PPh final UMKM sesuai PP No 23/2018 ...
PajakOnline.com—Sebanyak 57.529 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas insentif pajak berupa diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan pengurangan 50% ...
PajakOnline.com—Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 085885695969.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 085885695969.