Batas Waktu Pengajuan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Cek!
PajakOnline.com—Wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 harus menyampaikan pemberitahuan ...
PajakOnline.com—Wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 harus menyampaikan pemberitahuan ...
PajakOnline.com—Perusahaan atau wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atau mendapatkan pengurangan angsuran ...
PajakOnline.com—Pemerintah akan menghentikan pemberian insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Namun, ternyata masih ada beberapa sektor yang dapat ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa pemberlakukan insentif pajak untuk mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Insentif pajak ...
PajakOnline.com—Wajib pajak yang memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak April 2021 harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat ...
PajakOnline.com—Batas waktu terakhir penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif pengurangan atau diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 di ...
PajakOnline.com—Keringanan pajak berupa pemberian potongan atau diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK 110 Nomor 2020 berlaku otomatis. Dalam ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali memberikan stimulus tambahan untuk mempercepat pemulihan ekonomi sebagai perbaikan ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 081242379379