PajakOnline.com—Sektor pariwisata sangat terdampak akibat pembatasan sosial guna mengurangi penyebaran Covid-19. Berbagai macam sektor mulai dari transportasi, industri tekstil, industri alat angkut, industri kerajinan, perdagangan, hotel, dan restoran tidak berjalan. Pemerintah hadir untuk situasi tersebut dengan memberikan stimulus melalui APBN.
“APBN segera merespons dan melakukan kebijakan yang sifatnya luar biasa. Pengeluaran negara di tengah penerimaan mengalami kontraksi karena kegiatan ekonomi menurun,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara virtual di Jakarta, belum lama ini atau Kamis (26/11/2020).
Selain merespons dampak pandemi, menurut Wamenkeu, pemerintah juga mempersiapkan anggaran khusus untuk pengembangan pariwisata. Untuk tahun 2020, APBN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional juga menyediakan program stimulus pariwisata yang diharapkan dapat mendukung kegiatan pariwisata.
Wamenkeu memberikan gambaran bahwa sektor pariwisata dapat bangkit dan pulih dengan dukungan dari banyak peran. “Dukungan pemerintah pusat yaitu melalui belanja kementerian/lembaga, belanja BUMN, belanja swasta, dan belanja pemerintah daerah,” tandasnya.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp15,1 triliun di tahun 2021. Dengan anggaran yang tersebar di kementerian/lembaga, non kementerian/lembaga, dan transfer ke daerah, Wamenkeu berharap sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memajukan pariwisata semakin meningkat. “Sinergi akan menjadi lompatan arah kebijakan yang baik untuk pariwisata,” katanya.