PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menaikan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana dari 5% menjadi 10% mulai 2021.
Untuk diketahui, tarif PPh final 5% atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana sudah berlaku sejak 2014 dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100/2013 yang mengubah PP Nomor 16/2009.
"Untuk lebih mendorong pengembangan reksadana di Indonesia, serta meningkatkan peran reksadana untuk menyerap obligasi dan meningkatkan likuiditas pasar obligasi, perlu dilakukan perubahan atas PP No. 16/2009," demikian bunyi konsideran PP Nomor 100/2013 yang kami kutip hari ini Kamis (24/12/2020).
Tidak ada perubahan perlakuan atas tata cara pemotongan PPh pada 2021. Pemotongan PPh tetap dilakukan oleh penerbit obligasi, kustodian selaku agen pembayaran, perusahaan efek, dealer, atau bank.
