PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menaikan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana dari 5% menjadi 10% mulai 2021.
Untuk diketahui, tarif PPh final 5% atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana sudah berlaku sejak 2014 dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100/2013 yang mengubah PP Nomor 16/2009.
“Untuk lebih mendorong pengembangan reksadana di Indonesia, serta meningkatkan peran reksadana untuk menyerap obligasi dan meningkatkan likuiditas pasar obligasi, perlu dilakukan perubahan atas PP No. 16/2009,” demikian bunyi konsideran PP Nomor 100/2013 yang kami kutip hari ini Kamis (24/12/2020).
Tidak ada perubahan perlakuan atas tata cara pemotongan PPh pada 2021. Pemotongan PPh tetap dilakukan oleh penerbit obligasi, kustodian selaku agen pembayaran, perusahaan efek, dealer, atau bank.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan PPh atas bunga obligasi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan telah diatur melalui PMK No. 85/2011 s.t.d.d. PMK No. 7/2012.
PP No. 55/2019 yang merupakan perubahan kedua PP No. 16/2009, peningkatan tarif PPh bunga obligasi dari 5% menjadi 10% juga berlaku kepada wajib pajak dana investasi infrastruktur (DINFRA) dana investasi real estate (DIRE), hingga kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA).
Wajib pajak DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA mendapatkan perlakuan yang sama dengan wajib pajak reksadana untuk mendorong pengembangan pasar keuangan, meningkatkan peran kontrak investasi kolektif dalam menyerap obligasi, dan menciptakan perlakuan yang sama.