TRENDING
Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Target Pajak Kurang Rp371,9 Triliun Tahun Ini, Tidak Terkejar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realiasisi pajak tahun ini 2020 baru mencapai 69% dari target APBN 2020 yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun atau terhitung baru tercapai Rp826,9 triliun dari target tersebut. Dengan begitu, target pajak tahun ini masih kurang Rp371,9 triliun atau sekitar 31%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari penerimaan pajak sebesar Rp826,9 triliun rinciannya Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas baru mencapai Rp450,67 triliun dari target yang ditetapkan Rp638,52 triliun. Sementara PPh Minyak dan Gas Bumi (Migas) baru mencapai Rp26,37 triliun dari target Rp31,86 triliun.

Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rp328,98 triliun dari Rp507,52 triliun. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya Rp20,92 triliun dari target Rp20,93 triliun.

"Lebih rendah dibanding tahun lalu. Berbagai jenis pajak mengalami tekanan karena adanya pemanfaatan insentif pajak bagi seluruh perekonomian," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi virtual belum lama ini.

Berdasarkan sektor usahanya, Sri mengatakan, penerimaan pajak seluruhnya masih mengalami kontraksi. Industri pengolahan misalnya, hingga bulan itu terkontraksi minus 18,08% jika dibandingkan tahun lalu. Sementara itu, di sektor perdagangan, penerimaan neto pajaknya terkontraksi hingga minus 19,86% . Sedangkan sektor jasa keuangan dan asuransi terkontraksi hingga minus 9,8%.

Untuk sektor konstruksi dan real estate minus 20,29% , transportasi dan pergudangan minus 12,65%. Sedangkan sektor pertambangan terkontraksi paling buruk, yakni minus 43,8%. "Ini yang menggambarkan bahwa di sektor produksi hampir semua sektor masih dalam tekanan yang sangat dalam akibat Covid namun mereka secara berangsur di Oktober 20020 membaik," katanya.

Baca Juga: Harta WNI di Luar Negeri Dibidik untuk Kejar Target Pajak