TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak untuk Orang Kaya Bisa Bertambah 15-25 Persen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah akan menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masyarakat kelas atas atau orang kaya (high wealth individual) di kisaran 15 persen hingga 25 persen. Tarif tersebut akan berlaku bagi kelompok yang mengonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tergolong mewah atau sangat mewah.

Angka tersebut merupakan tarif yang diusulkan oleh pemerintah dalam skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan tersebut masuk ke dalam salah satu substansi Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Kebijakan ini menyusul rencana perubahan PPN dari tarif tunggal 10 persen menjadi tarif umum sebesar 12 persen.

Bagi konsumen yang membeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong mewah dan sangat mewah dikenai tarif PPN lebih tinggi, yakni 15 persen—25 persen. Kebijakan ini untuk mewujudkan rasa keadilan di kalangan masyarakat.

Artinya, tarif PPN yang diterapkan mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat Indonesia. Selain itu, pemerintah akan mengubah pula ketentuan di dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam rencana ini, PPnBM nantinya hanya berlaku untuk kendaraan bermotor. Mengacu pada PP Nomor 61/2020 yang menjadi aturan turunan UU Nomor 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor antara lain rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Kemudian kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.

Ada juga kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacamnya terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang. Selanjutnya, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, dan yacht kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Baca Juga: Perluas Penerimaan Pajak, Skema Multi Tarif PPN Bisa Diterapkan

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan skema PPN multitarif telah diterapkan oleh banyak negara. Atas dasar itu kemudian pemerintah mengusulkan skema serupa dalam RUU KUP. Adapun tarif hanya berlaku kepada masyarakat kelas atas alias berpenghasilan tinggi.

“Ini memberikan rasa keadilan dengan pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah dan sangat mewah,” kata Suryo dalam Gambaran Umum Fiskal dan Perpajakan Terkini yang kami kutip hari ini.

Ada tiga faktor yang menjadi alasan pemerintah untuk mengubah skema PPN. Pertama, target normalisasi defisit anggaran menjadi di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023 yang memaksa pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengerek penerimaan.

Kedua, tarif yang berlaku saat ini mencerminkan ketidakadilan bagi wajib pajak, karena masyarakat dengan daya beli tinggi membayar pajak sama dengan masyarakat dengan daya beli yang lebih rendah.

Ketiga, untuk kompensasi hilangnya penerimaan pajak akibat pelonggaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang diberikan pemerintah pada tahun lalu melalui UU Nomor 2/2020. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun lalu senilai Rp448,39 triliun, turun sekitar 15 persen dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang senilai Rp532,91 triliun.