Jumat, 8 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tarif, Syarat, dan Bidang Usaha PPh Pasal 22 Impor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Sektor-sektor Usaha Ini Paling Banyak Menerima Insentif Pajak

Kegiatan perdagangan ekspor-impor. Bongkar muat barang. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan Pasal 22 atau yang biasa disebut PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor, serta re-impor. Oleh karena itu, PPh Pasal 22 sering juga disebut PPh 22 impor.

Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 22 impor merupakan bentuk pemotongan pajak oleh satu pihak terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang impor. UU No. 36 tahun 2008 juga menyebutkan bahwa objek pajak yang dimaksud adalah barang-barang yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual barang tersebut.

Tarif PPh 22 sendiri bervariasi tergantung pemungut serta objek dan jenis transaksinya. Namun, khusus untuk tarif PPh 22 impor adalah sebagai berikut:

Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API), maka tarifnya adalah 2,5% dan dikalikan dengan nilai impor.

Jika tidak menggunakan API, maka tarifnya adalah 7,5% dan dikalikan dengan nilai impor.

Baca Juga:

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

Jika termasuk impor yang tidak dikuasai, maka tarifnya adalah 7,5% dan dikalikan dengan nilai lelang.

Apa yang dimaksud dengan impor yang tidak dikuasai adalah ketika barang impor memiliki status yang tidak diketahui pemiliknya. Hal ini biasanya disebabkan pemilik yang tidak mengakui kepemilikan barang impor tersebut karena adanya permasalahan dokumen atau terbukti merupakan barang ilegal.

Perlu dicatat, bagi importir yang sering melakukan kegiatan impor, maka perlu memiliki API agar tidak terkena tarif yang lebih tinggi. Importir yang tidak memiliki API biasanya berarti termasuk importir yang tidak terlalu sering melakukan kegiatan impor.

Tidak semua kegiatan impor dapat dikenakan pasal tersebut. Ada beberapa hal yang sifatnya dibebaskan. Pengecualian atas PPh 22 impor termasuk:

Impor barang-barang yang tidak dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian ini harus disertai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Impor barang-barang yang tidak dikenakan bea masuk.

Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang jumlahnya kurang dari Rp2.000.000 dan jumlahnya tidak dipecah-pecah.

Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.

Bidang Usaha yang Terpengaruh PPh 22 Impor

Terkait dengan pembebasan PPh 22 impor, selama masa pandemi di tahun 2020, pemerintah memberikan banyak insentif pajak berupa pembebasan pajak penghasilan. Insentif tertuang dalam PMK No. 9/PMK/.03/2021 yang menyatakan bahwa insentif pajak akan diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Dalam peraturan terbaru ini, Wajib Pajak dengan kegiatan usaha yang termasuk dalam satu dari 730 bidang usaha tertentu, merupakan perusahaan KITE, atau merupakan perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor. Insentif ini diharapkan agar pelaku usaha dapat mempertahankan usahanya selama masa pandemi berlangsung.

Tentu saja insentif ini tidak semerta-merta bisa dipakai oleh semua pelaku usaha. Pemerintah menetapkan beberapa syarat jika pelaku usaha ingin mengajukan insentif pembebasan pajak yang diperpanjang sampai 30 Juni 2021. Syarat-syarat untuk mendapatkan insentif pajak adalah sebagai berikut:

-Jenis usaha atau KLU termasuk dalam daftar penerima insentif pajak.
-Sudah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak 2020.
-Memiliki Surat Kebebasan Bebas (SKB).
-Mengirimkan notifikasi pemanfaatan insentif kembali.

Cara Mengajukan PPh Pasal 22 Impor

Untuk Anda yang memenuhi syarat-syarat tersebut bisa mengajukan permohonan insentif pajak secara online di laman DJP Online. Alur cara pengajuan pembebasan PPh 22 impor adalah sebagai berikut:

Mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Pengajuan dilakukan situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
Menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh DJP.
Melampirkan bukti sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.
Melampirkan penetapan sebagai perusahaan yang mengantongi izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Begini Cara Bea Cukai Dorong Ekspor untuk Pemulihan Ekonomi

Menkeu Purbaya Bongkar 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Data Ekspor Hindari Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Januari 2026
0

PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membongkar praktik...

Amerika Pangkas Tarif Impor Indonesia Jadi 19%

Amerika Pangkas Tarif Impor Indonesia Jadi 19%

oleh Redaksi PajakOnline
21 Juli 2025
0

PajakOnline | Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor...

Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juli 2024
0

PajakOnline.com—Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin pemusnahan produk impor hasil...

Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Pemerintah Beri Insentif Eksportir SDA dengan DHE Ditempatkan Dalam Negeri

oleh Redaksi PajakOnline.com
22 Juli 2024
0

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan insentif pajak bagi eksportir Sumber Daya Alam (SDA)....

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Kriteria Barang Kena Pajak Dalam Rangka Impor

oleh Redaksi PajakOnline
20 Juni 2024
0

PajakOnline.com—Barang impor dapat dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI). PDRI...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Impor Indonesia Capai USD19,40 Miliar Mei 2024

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2024
0

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai impor Indonesia pada Mei...

Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Mengenal Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan untuk Permudah Bisnis Ekspor dan Impor

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juni 2024
0

PajakOnline.com—Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK yang menjadi mitra pendukung...

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Permendag 8/2024, Cek Aturan Impor Terbaru Barang Bawaan Penumpang

oleh Redaksi PajakOnline
30 Mei 2024
0

PajakOnline.com—Pemerintah kembali merevisi ketentuan aturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Tagihan Bea Masuk Tidak Sesuai, Importir Bisa Ajukan Keberatan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2024
0

PajakOnline.com—Importir atau penerima barang yang tidak setuju dengan jumlah tagihan...

Realisasi Restitusi Dipercepat Meningkat 29%

Puluhan Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Pemerintah Relaksasi Perizinan Impor

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2024
0

PajakOnline.com—Pemerintah merelaksasi impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.