PajakOnline.com—Pemerintah merelaksasi impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai revisi ketiga Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi impor dilakukan untuk mengurai kendala dalam proses perizinan impor. Terlebih, saat ini puluhan ribu kontainer masih tertahan di sejumlah pelabuhan karena belum mengajukan dokumen impor.
“Bapak Presiden meminta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan,” katanya, dikutip hari ini, Senin (20/5/2024).
Airlangga mengatakan pemerintah menemukan kendala dalam perizinan impor sejak pemberlakuan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 7/2024 pada 10 Maret 2024.
Hal ini mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.
Misalnya di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, kontainer yang tertahan masing-masing mencapai 17.304 dan 9.111 kontainer.
Kontainer tersebut menumpuk karena importir belum dapat mengajukan dokumen impor berupa persetujuan impor (PI) dan persetujuan teknis (pertek), yang terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.
Agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, diterbitkan Permendag 8/2024. Aturan ini mengatur terhadap 7 kelompok barang yang sempat dilakukan pengetatan impor terdiri atas elektronik; alas kaki; pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; tas; serta katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.
Komoditas yang semula diperketat impornya dengan menambahkan syarat PI dan laporan surveyor (LS), dikembalikan ke aturan awal pada Permendag 25/2022 menjadi hanya perlu LS.
Empat komoditas yang termasuk kelompok ini yakni obat tradisional dan suplemen makanan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup.
Sementara itu, komoditas yang semula diperketat dengan menambahkan persyaratan pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 yakni menjadi tanpa pertek. Tiga komoditas yang termasuk kelompok ini yakni elektronik; alas kaki; serta pakaian jadi dan aksesori.
Permendag 8/2024 diundangkan dan berlaku mulai 17 Mei 2024. Namun khusus barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, juga dapat diselesaikan dengan berdasarkan Permendag 8/2024.
Airlangga lantas meminta kepada para pelaku usaha yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barang sudahnya sudah masuk untuk kembali mengajukan persetujuan impor kepada Kemendag atau Inatrade. Kemudian untuk kontainer yang tertahan dan tidak bisa mengajukan pengurusan impor, diminta mengajukan kembali sesuai dengan perizinan impor.
“Bagi barang yang sudah masuk sebagian, artinya sudah mempunyai perizinan impor dan pertek namun barangnya belum seluruhnya masuk wilayah atau masih tertahan di pelabuhan, bisa langsung diproses untuk perizinan impornya,” katanya.
Dia menambahkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait juga akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor. Dalam hal ini, Kemendag akan mendorong percepatan PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian pertek, serta K/L teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perizinan impor.