PajakOnline.com—Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, wajib menyelenggarakan atau menyampaikan dokumen transfer pricing (three-tiered transfer pricing documentation), yaitu: Dokumen induk (master file), Dokumen lokal (local file), atau Laporan per Negara (CbCR).
Untuk penyampaian Notifikasi CbCR atau File CbCR dilakukan paling lambat 16 bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2016. Untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya paling lambat 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Jika Wajib Pajak tidak melampirkan tanda terima penyampaian notifikasi CbCR atau File CbCR, akan mendapatkan konsekuensi yaitu SPT dianggap tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Pasal 3 ayat (7) UU KUP). Sanksi yang berlaku adalah denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp 1.000.000,.
Sementara itu, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan File CbCR pada saat diminta oleh DJP, konsekuensinya yaitu WP dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan CbCR yang merupakan salah satu jenis TP Doc.
Dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2011, bahwa TP Doc termasuk dalam dokumen lain yang merupakan bagian dari pembukuan Wajib Pajak. Kewajiban menyimpan TP Doc ini untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Demikian, jika Wajib pajak tidak menyediakan TP Doc, maka Wajib Pajak dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan. Namun, Apabila Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak memberikan Dokumen Induk serta Dokumen Lokal maka diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.(Kelly Pabelasary)
































