TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Menurun Saat Pandemi Corona

Redaksi PajakOnline · 4 Mei 2020, 14.04 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Realisasi penyampaian SPT Tahunan secara keseluruhan per 1 Mei 2020 sesuai data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya 10,97 juta wajib pajak (WP). Ini lebih rendah daripada capaian pada tanggal yang sama tahun lalu yang mencapai 12,11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan.

Rasio kepatuhan formal pun turun dari 66 persen pada 1 Mei tahun lalu menjadi 57,7 persen tahun ini. Terjadi kontraksi sebesar 9,4 persen secara tahunan (year on year/yoy) dalam penyampaian SPT Tahunan secara keseluruhan.

WP Orang Pribadi nonkaryawan maupun WP Badan sama-sama tercatat mengalami kontraksi dalam penyampaian SPT tahunannya tahun ini.

Tercatat, realisasi penyampaian SPT Tahunan oleh WP OP nonkaryawan (formulir 1770) pada 1 Mei tahun ini mencapai 1,03 juta, turun dari tahun lalu yang mencapai 1,28 juta. Adapun, realisasi penyampaian SPT Tahunan oleh WP Badan (formulir 1771 dan 1771/dolar AS) juga turun dari 737.936 pada 1 Mei tahun lalu menjadi tinggal 658.957 pada tahun ini.

Kendati sudah diberikan relaksasi atau kelonggaran bagi WP seperti mengundur batas akhir penyampaian SPT Tahunan dari yang biasanya pada 31 Maret menjadi 30 April 2020.

Selain itu, relaksasi dalam penyampaian SPT WP OP hanya perlu disampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I—IV, neraca dengan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Bagi WP Badan, cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I—VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dapat dilaksanakan pada 30 Juni 2020 mendatang melalui formulir SPT pembetulan.

WP Badan juga bisa mengangsur PPh badannya sesuai dengan tarif baru sebesar 22% per masa pajak April 2020 ini.

Sejumlah relaksasi ini diberikan dalam rangka meringankan beban perpajakan WP dalam menyampaikan SPT Tahunan di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya tetap mengimbau agar wajib pajak (WP) tetap melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019. Imbauan ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. "Walaupun sudah lewat batas waktu, wajib pajak tetap diminta dan dapat menyampaikan SPT Tahunannya. Kami akan mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT tahunan," kata Yoga.

Sesuai ketentuan, bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan ada sanksi administrasi yang akan dikenakan yakni sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Baca Juga:

Sementara itu, Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mencermati, penurunan tingkat kepatuhan pajak tersebut dapat terjadi karena adanya kendala sebagian wajib pajak dalam proses penyusunan laporan keuangan.

"Kondisi work from home (WFH) menjadi kendala tersendiri dalam penyusunan laporan keuangan tersebut. Meskipun DJP telah memberikan kelonggaran dalam penyampaian SPT Tahunan, namun wajib pajak masih tetap harus melampirkan transkrip laporan keuangan yang nota bene bersumber dari laporan keuangan itu sendiri, maka ini mengakibatkan relaksasi tersebut tidak berarti bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan," kata Koni, mantan auditor Ditjen Pajak.

Penyebab lainnya, tambah Koni, bisa jadi karena kesiapan server DJP dalam menerima lonjakan laporan pada akhir periode laporan. Server DJP beberapa kali down atau susah diakses oleh wajib pajak karena sibuknya server menerima laporan dari wajib pajak.