PajakOnline.com—Sejak siang tadi sekitar pukul 12.00 laman pajak.go.id yang merupakan portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa diakses.
Kemungkinan server mengalami down. Akibatnya, wajib pajak (WP) yang ingin menyelesaikan kewajiban pelaporan perpajakannya, seperti pelaporan SPT Tahunan dan lain-lain sesuai batas waktu menjelang akhir April ini mengalami kesulitan.
Sampai berita ini diturunkan pukul 14.00 wib, situs DJP belum dapat diakses.
WP berharap, DJP dapat mengantisipasi lonjakan banyaknya traffic wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui situs milik DJP tersebut, apalagi karena dihentikannya layanan tatap muka sampai 29 Mei 2020 mendatang.
Pihak DJP yang kami hubungi melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama belum memberikan jawaban.
Baca Juga:
DJP Perpanjang Waktu Pelayanan Tanpa Tatap Muka sampai 29 Mei 2020