TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax. Mulai 1 Oktober 2026, pembetulan SPT tidak lagi menggunakan skema delta sebagai mekanisme utama, tetapi beralih ke skema replace atau penggantian SPT.

Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, yang mengubah PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

DJP menjelaskan,  perubahan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif.

Dalam mekanisme delta, SPT pembetulan tidak menggantikan SPT sebelumnya. Nilai yang muncul dalam SPT pembetulan merupakan selisih antara SPT yang telah dibetulkan dan SPT sebelumnya.

Mekanisme tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika perubahan nilai SPT berhubungan dengan pembayaran, kompensasi, atau kelebihan pembayaran pajak.

Sebagai contoh, SPT Masa PPN sebelumnya mencatat lebih bayar Rp200.000 dan telah dikompensasikan. Apabila setelah pembetulan lebih bayar tersebut turun menjadi Rp100.000, mekanisme delta dapat menghasilkan angka kurang bayar Rp100.000 pada SPT pembetulan, meskipun kondisi tersebut tidak mencerminkan kewajiban pajak sebenarnya.

Dengan skema replace, kondisi tersebut berubah. SPT hasil pembetulan menjadi pengganti SPT sebelumnya dan nilai yang diperhitungkan adalah nilai utuh dari SPT yang telah dibetulkan.

SPT Pembetulan Menjadi Dasar Baru

DJP menjelaskan bahwa dalam skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Artinya, wajib pajak tidak lagi menghitung pembetulan semata-mata berdasarkan selisih dengan SPT sebelumnya. Sistem akan memperhitungkan SPT terbaru bersama pembayaran atau pengembalian pajak yang benar-benar telah terjadi.

Perubahan ini juga memberikan fleksibilitas dalam menentukan perlakuan atas kelebihan pembayaran. Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, wajib pajak dapat mengubah pilihan antara restitusi dan kompensasi ketika melakukan pembetulan SPT.

Saldo Kompensasi Akan Disesuaikan Otomatis

Salah satu perubahan penting lainnya adalah pengelolaan saldo kompensasi dalam Coretax.

Untuk pembetulan SPT Masa tertentu, termasuk PPh Pasal 21/26 dan PPN, Coretax akan memperbarui saldo kompensasi secara otomatis. 

Penyesuaian juga dapat terjadi apabila terdapat produk hukum seperti surat ketetapan pajak, keputusan, atau putusan upaya hukum yang mengubah nilai kelebihan pembayaran pajak.

Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan penyesuaian kompensasi secara manual seperti yang dapat terjadi dalam mekanisme sebelumnya.

Berlaku untuk Berbagai Jenis SPT

Ketentuan baru mengenai pembetulan SPT dalam PER-12/PJ/2026 mencakup berbagai jenis pelaporan, antara lain SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan, sesuai ketentuan masing-masing.

PER-12/PJ/2026 juga menambahkan sejumlah ketentuan baru yang mengatur konsekuensi pembetulan SPT, termasuk pengaturan mengenai lebih bayar, kompensasi, restitusi, serta kondisi ketika terdapat proses pemeriksaan atau pengembalian pajak yang sedang berlangsung.

DJP mengingatkan, secara substansi bahwa pembetulan SPT perlu dilakukan dengan memperhatikan proses perpajakan yang sudah berjalan.

Khusus untuk permohonan pengembalian pajak tertentu, Coretax dapat menghentikan proses secara otomatis apabila pembetulan SPT dilakukan dalam kondisi yang ditentukan peraturan dan proses tersebut belum sampai pada tahap penerbitan dokumen tertentu.

Informasi mengenai penghentian proses akan disampaikan melalui sistem Coretax.

Karenanya wajib pajak perlu memastikan kembali data transaksi, penghitungan pajak, pembayaran, kompensasi, dan status permohonan restitusi sebelum menyampaikan SPT pembetulan.

Perubahan dari skema delta menuju replace menjadi bagian dari penyempurnaan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi DJP yang mengintegrasikan proses bisnis utama perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran dan pelaporan SPT hingga pemeriksaan dan penagihan.

Dengan diberlakukannya skema replace mulai hari ini 1 Oktober 2026, wajib pajak perlu memahami pembetulan SPT bukan lagi sekadar menghitung selisih antara laporan lama dan laporan baru. SPT pembetulan terakhir menjadi dasar baru yang harus mencerminkan kondisi perpajakan yang sebenarnya, dengan memperhitungkan pembayaran maupun pengembalian pajak yang telah terjadi.