TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum Diputuskan

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mulai menghitung kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Namun, hingga 1 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan besaran PTKP baru maupun tanggal mulai berlakunya kebijakan tersebut.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Airlangga mengatakan pembahasan PTKP dilakukan bersama Menteri Keuangan. Pemerintah masih menghitung besaran penyesuaian yang akan diterapkan.

“Ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” kata Airlangga dikutip Kamis (1/10/2026).

Perihal kenaikan PTKP saat ini belum dapat diartikan sebagai keputusan final pemerintah. Besaran kenaikan, dasar perhitungan secara rinci, serta waktu implementasinya masih dalam pembahasan.

PTKP Saat Ini Rp54 Juta

Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Selain itu, terdapat tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta untuk wajib pajak yang kawin dan tambahan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang. 

Terdapat pula ketentuan tambahan PTKP sebesar Rp54 juta bagi seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ketentuan tersebut merujuk pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 dan ketentuan Pasal 7 UU PPh sebagaimana telah diubah.

Artinya, untuk status K/2, misalnya, PTKP dasar Rp54 juta ditambah Rp4,5 juta karena kawin dan Rp9 juta untuk dua tanggungan, sehingga total PTKP menjadi Rp67,5 juta setahun.

Inflasi Menjadi Pertimbangan

Rencana penyesuaian PTKP dikaitkan dengan perkembangan inflasi dan kondisi daya beli masyarakat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi Indonesia pada Agustus 2026 mencapai 3,19 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Inflasi tahun kalender Januari–Agustus 2026 tercatat 1,86 persen, sedangkan inflasi inti mencapai 2,92 persen secara tahunan.

Bank Indonesia dan pemerintah sendiri menetapkan sasaran inflasi 2025–2027 sebesar 2,5 persen dengan deviasi 1 persen.

Angka inflasi tersebut menjadi salah satu konteks dalam pembahasan pemerintah ketika menghitung penyesuaian PTKP.

Pemerintah belum menyampaikan apakah PTKP dasar Rp54 juta akan dinaikkan menjadi angka tertentu.

Oleh karena itu, angka-angka kenaikan PTKP yang beredar sebelum adanya keputusan resmi pemerintah belum dapat dianggap sebagai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Airlangga juga belum menyebut kapan penyesuaian tersebut akan diberlakukan. Pemerintah masih melakukan penghitungan bersama Kementerian Keuangan.

Berkaitan dengan PPh Orang Pribadi

PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Secara sederhana, penghasilan neto dikurangi PTKP untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak. Karena itu, perubahan besaran PTKP dapat memengaruhi penghitungan PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya berada di atas batas PTKP.

DJP menjelaskan bahwa apabila penghasilan seseorang tidak melebihi PTKP, penghasilan tersebut tidak menjadi Penghasilan Kena Pajak. Sebaliknya, apabila penghasilan neto melebihi PTKP, selisih setelah pengurangan PTKP menjadi dasar penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Masuk dalam Agenda Kebijakan 2027

Pembahasan PTKP tersebut muncul bersamaan dengan persiapan sejumlah kebijakan ekonomi pemerintah untuk 2027.

Airlangga menyebut pemerintah juga membahas kelanjutan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Program tersebut direncanakan diperluas ke seluruh sektor dan diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.

Pemerintah juga membahas kelanjutan sejumlah kebijakan lain pada 2027, termasuk program magang, insentif perumahan melalui PPN DTP, serta penyesuaian sejumlah program jaminan sosial.

Penyesuaian PTKP masih berada pada tahap penghitungan dan pembahasan pemerintah. Wajib pajak perlu menunggu regulasi resmi sebelum menggunakan besaran PTKP baru dalam penghitungan kewajiban perpajakan.

Untuk saat ini, PTKP dasar tetap Rp54 juta per tahun. Pemerintah belum menetapkan angka baru maupun tanggal pemberlakuan penyesuaian PTKP.