TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum Diputuskan

Redaksi PajakOnline · 1 Okt 2026, 06.31 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mulai menghitung kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Namun, hingga 1 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan besaran PTKP baru maupun tanggal mulai berlakunya kebijakan tersebut.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Airlangga mengatakan pembahasan PTKP dilakukan bersama Menteri Keuangan. Pemerintah masih menghitung besaran penyesuaian yang akan diterapkan.

“Ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” kata Airlangga dikutip Kamis (1/10/2026).

Perihal kenaikan PTKP saat ini belum dapat diartikan sebagai keputusan final pemerintah. Besaran kenaikan, dasar perhitungan secara rinci, serta waktu implementasinya masih dalam pembahasan.

PTKP Saat Ini Rp54 Juta

Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Selain itu, terdapat tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta untuk wajib pajak yang kawin dan tambahan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang. 

Terdapat pula ketentuan tambahan PTKP sebesar Rp54 juta bagi seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ketentuan tersebut merujuk pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 dan ketentuan Pasal 7 UU PPh sebagaimana telah diubah.

Artinya, untuk status K/2, misalnya, PTKP dasar Rp54 juta ditambah Rp4,5 juta karena kawin dan Rp9 juta untuk dua tanggungan, sehingga total PTKP menjadi Rp67,5 juta setahun.

Inflasi Menjadi Pertimbangan

Rencana penyesuaian PTKP dikaitkan dengan perkembangan inflasi dan kondisi daya beli masyarakat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi Indonesia pada Agustus 2026 mencapai 3,19 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Inflasi tahun kalender Januari–Agustus 2026 tercatat 1,86 persen, sedangkan inflasi inti mencapai 2,92 persen secara tahunan.

Bank Indonesia dan pemerintah sendiri menetapkan sasaran inflasi 2025–2027 sebesar 2,5 persen dengan deviasi 1 persen.

Angka inflasi tersebut menjadi salah satu konteks dalam pembahasan pemerintah ketika menghitung penyesuaian PTKP.

Pemerintah belum menyampaikan apakah PTKP dasar Rp54 juta akan dinaikkan menjadi angka tertentu.

Oleh karena itu, angka-angka kenaikan PTKP yang beredar sebelum adanya keputusan resmi pemerintah belum dapat dianggap sebagai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Airlangga juga belum menyebut kapan penyesuaian tersebut akan diberlakukan. Pemerintah masih melakukan penghitungan bersama Kementerian Keuangan.

Berkaitan dengan PPh Orang Pribadi

PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Secara sederhana, penghasilan neto dikurangi PTKP untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak. Karena itu, perubahan besaran PTKP dapat memengaruhi penghitungan PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya berada di atas batas PTKP.

DJP menjelaskan bahwa apabila penghasilan seseorang tidak melebihi PTKP, penghasilan tersebut tidak menjadi Penghasilan Kena Pajak. Sebaliknya, apabila penghasilan neto melebihi PTKP, selisih setelah pengurangan PTKP menjadi dasar penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Masuk dalam Agenda Kebijakan 2027

Pembahasan PTKP tersebut muncul bersamaan dengan persiapan sejumlah kebijakan ekonomi pemerintah untuk 2027.

Airlangga menyebut pemerintah juga membahas kelanjutan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Program tersebut direncanakan diperluas ke seluruh sektor dan diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.

Pemerintah juga membahas kelanjutan sejumlah kebijakan lain pada 2027, termasuk program magang, insentif perumahan melalui PPN DTP, serta penyesuaian sejumlah program jaminan sosial.

Penyesuaian PTKP masih berada pada tahap penghitungan dan pembahasan pemerintah. Wajib pajak perlu menunggu regulasi resmi sebelum menggunakan besaran PTKP baru dalam penghitungan kewajiban perpajakan.

Untuk saat ini, PTKP dasar tetap Rp54 juta per tahun. Pemerintah belum menetapkan angka baru maupun tanggal pemberlakuan penyesuaian PTKP.