Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mulai menghitung kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Namun, hingga 1 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan besaran PTKP baru maupun tanggal mulai berlakunya kebijakan tersebut.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga mengatakan pembahasan PTKP dilakukan bersama Menteri Keuangan. Pemerintah masih menghitung besaran penyesuaian yang akan diterapkan.
“Ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” kata Airlangga dikutip Kamis (1/10/2026).
Perihal kenaikan PTKP saat ini belum dapat diartikan sebagai keputusan final pemerintah. Besaran kenaikan, dasar perhitungan secara rinci, serta waktu implementasinya masih dalam pembahasan.
PTKP Saat Ini Rp54 Juta
Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Selain itu, terdapat tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta untuk wajib pajak yang kawin dan tambahan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang.
Terdapat pula ketentuan tambahan PTKP sebesar Rp54 juta bagi seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ketentuan tersebut merujuk pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 dan ketentuan Pasal 7 UU PPh sebagaimana telah diubah.
Artinya, untuk status K/2, misalnya, PTKP dasar Rp54 juta ditambah Rp4,5 juta karena kawin dan Rp9 juta untuk dua tanggungan, sehingga total PTKP menjadi Rp67,5 juta setahun.
Inflasi Menjadi Pertimbangan
Rencana penyesuaian PTKP dikaitkan dengan perkembangan inflasi dan kondisi daya beli masyarakat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi Indonesia pada Agustus 2026 mencapai 3,19 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Inflasi tahun kalender Januari–Agustus 2026 tercatat 1,86 persen, sedangkan inflasi inti mencapai 2,92 persen secara tahunan.
Bank Indonesia dan pemerintah sendiri menetapkan sasaran inflasi 2025–2027 sebesar 2,5 persen dengan deviasi 1 persen.
