PajakOnline.com—Penerimaan pajak dari sektor kelapa sawit bakal meningkat bila seluruh perusahaan sawit diwajibkan berkantor pusat di Indonesia.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menanggapi usulan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mewajibkan semua perusahaan sawit berkantor pusat di Indonesia. Langkah tersebut sudah tepat dan menguntungkan negara.
Menurut dia, Indonesia bisa menikmati setidaknya Rp750 triliun dari sektor kelapa sawit. Sekitar Rp500 triliun dari nilai ekonomi itu dihasilkan dari ekspor minyak sawit dan turunannya. “Bisa dibilang kita adalah net eksportir minyak nabati dan turunan CPO (crude palm oil/ minyak sawit mentah). Jika sudah begitu potensinya, pendataan mesti kita benar-benar lakukan. Mulai dari hulu di kebun hingga pengolahan CPO, RBDP olein, dan RBDP oil. Juga biofuel, oleochemical, hingga oleofood,” ungkapnya di Jakarta, dikutip hari ini.
Oleh karena itu, tambah Putu, pendataan menyeluruh dibutuhkan untuk mengetahui neraca persawitan di Indonesia. Termasuk, mewajibkan perusahaan kelapa sawit berkantor pusat di Indonesia. “Kalau kita bisa dapat neracanya dan juga kalau perusahaannya di Indonesia, pajaknya kita dapat,” katanya.
Selain itu, Putu menilai rencana Menko Marves melakukan audit besar-besaran pada sektor sawit hingga mewajibkan kantor pusat di Indonesia akan membuka peluang Indonesia mendapat nilai tambah lebih dari industri sawit.
“Kita bisa dapat nilai tambah lebih banyak. Kalau headquarter-nya di sini kan akan beda. Sebagai gambaran, tahun 2021, kita mendapat Rp86 triliun dari pungutan ekspor sawit dan dari pajak-pajaknya sekitar Rp20-an triliun. Jadi, lebih Rp100 triliun. Ya tentu akan bertambah (kalau kantor pusat diwajibkan di Indonesia),” katanya.

































