PajakOnline.com—Perkembangan ekonomi dan keuangan global sangat dipengaruhi oleh eskalasi pandemi Covid-19 yang telah menyebar ke 210 negara. Jumlah penduduk dunia yang telah terinfeksi tercatat lebih dari 1,7 juta penduduk dan kemungkinan besar masih akan bertambah.
Kondisi ini secara langsung berpengaruh terhadap prospek pertumbuhan ekonomi global dan beberapa lembaga internasional ekonomi global 2020 mengalami resesi. Pasar keuangan global bergerak volatile dan mengalami kepanikan.
Dalam mengatasi kondisi ini beberapa negara menerapkan travel ban, pelonggaran kebijakan moneter dan stimulus fiskal. Kondisi ekonomi nasional juga diproyeksikan akan mengalami pelemahan pertumbuhan ekonomi di 2020 ini.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Saat ini Kementerian Keuangan sedang dalam proses mendetailkan Peraturan Presiden Nomor 54/2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan merupakan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kementerian Keuangan sebagai pengelola Keuangan Negara dalam menjaga Perekonomian yang terganggu akibat Pandemi Virus Corona.
Dalam laporan Kementerian Keuangan bertajuk APBN KiTA : Kinerja dan Fakta edisi April 2020 menyebut, hingga akhir Triwulan I tahun 2020, realisasi Pendapatan Negara dan Hibah telah mencapai Rp375,95 triliun. Capaian pendapatan negara tersebut tumbuh 7,75 persen (yoy). Secara nominal, realisasi Pendapatan Negara yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masing-masing telah mencapai Rp279,89 triliun dan Rp95,99 triliun.
Sementara itu, realisasi dari Hibah pada periode yang sama baru mencapai Rp0,08 triliun. Berdasarkan pertumbuhannya (yoy), Penerimaan Perpajakan dan PNBP tumbuh masing-masing sebesar 0,43 persen dan 37,00 persen.
Realisasi penerimaan Pajak realisasinya terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM).
Pertumbuhan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan PPN/PPnBM, yang masingmasing tumbuh 38,27 persen (yoy) dan 2,47 persen (yoy), menjadi komponen penerimaan Pajak pertumbuhannya cukup tinggi.
PPh Nonmigas secara nominal capaian realisasi penerimaannya ditopang utamanya dari penerimaan dari PPh 21, PPh 25/29 Badan, dan PPh Final. Meskipun pertumbuhan PPh Nonmigas tercatat negatif 3,74 persen (yoy), namun komponen penerimaan PPh Nonmigas yang bersumber dari PPh Pasal 26 mampu tumbuh 24,40 persen (yoy), PPh Final masih tumbuh 7,94 persen (yoy), dan PPh Pasal 21 tumbuh 4,23 persen (yoy).
Sementara itu, penerimaan dari PPN Dalam Negeri (DN) dan PPN Impor secara nominal masih mendominasi realisasi penerimaan PPN/PPnBM.
Berdasarkan pertumbuhannya PPN/PPnBM tumbuh mencapai 2,47 persen (yoy) yang ditopang oleh pertumbuhan PPnBM DN sebesar 45,81 persen (yoy), PPnBM Impor tercatat tumbuh 30,73 persen (yoy), dan PPN DN yang tumbuh 9,85 persen (yoy).
Secara keseluruhan pertumbuhan komponen penerimaan Pajak hingga akhir bulan Maret 2020 masih bersumber dari pajak atas konsumsi rumah tangga, meskipun penerimaan pajak juga masih dibayangi tekanan akibat tren pelemahan industri manufaktur dan aktivitas perdagangan internasional, serta pelemahan aktivitas ekonomi akibat penyebaran Covid-19.