PajakOnline.com—Perkembangan ekonomi dan keuangan global sangat dipengaruhi oleh eskalasi pandemi Covid-19 yang telah menyebar ke 210 negara. Jumlah penduduk dunia yang telah terinfeksi tercatat lebih dari 1,7 juta penduduk dan kemungkinan besar masih akan bertambah.
Kondisi ini secara langsung berpengaruh terhadap prospek pertumbuhan ekonomi global dan beberapa lembaga internasional ekonomi global 2020 mengalami resesi. Pasar keuangan global bergerak volatile dan mengalami kepanikan.
Dalam mengatasi kondisi ini beberapa negara menerapkan travel ban, pelonggaran kebijakan moneter dan stimulus fiskal. Kondisi ekonomi nasional juga diproyeksikan akan mengalami pelemahan pertumbuhan ekonomi di 2020 ini.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Saat ini Kementerian Keuangan sedang dalam proses mendetailkan Peraturan Presiden Nomor 54/2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan merupakan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kementerian Keuangan sebagai pengelola Keuangan Negara dalam menjaga Perekonomian yang terganggu akibat Pandemi Virus Corona.
Dalam laporan Kementerian Keuangan bertajuk APBN KiTA : Kinerja dan Fakta edisi April 2020 menyebut, hingga akhir Triwulan I tahun 2020, realisasi Pendapatan Negara dan Hibah telah mencapai Rp375,95 triliun. Capaian pendapatan negara tersebut tumbuh 7,75 persen (yoy). Secara nominal, realisasi Pendapatan Negara yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masing-masing telah mencapai Rp279,89 triliun dan Rp95,99 triliun.
