TRENDING
Kejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tunggakan Piutang Pajak Milik Pemprov DKI Capai Rp10,4 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat saldo piutang pajak milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp10,4 triliun pada tahun anggaran 2021.

“Saldo piutang pajak tahun 2021 Pemprov DKI sebesar Rp10,8 triliun. Pencairan piutang sudah sebanyak Rp370 miliar, sehingga terdapat sisa piutang sebesar Rp10,4 triliun,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati melalui keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.

Lusi menjelaskan, piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi jenis pajak dengan tunggakan tertinggi mencapai Rp9,1 triliun dari 11 mata piutang pajak lainnya.

Pencatatan piutang PBB-P2 yang tinggi itu disebabkan adanya pembayaran tidak lancar atau macet lebih dari lima tahun sebesar Rp3,2 triliun. Menurut dia, kendala pencairan piutang di antaranya obyek sudah tidak ditemukan, ganda atau sudah menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial.

“Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2. Pandemi juga mempengaruhi kemampuan membayar para wajib pajak dan kondisi tidak semakin membaik,” kata dia. Selain itu, dia membeberkan macetnya implementasi pajak online lantaran wajib pajak tidak bersikap kooperatif.

Misalnya wajib pajak sering mencabut kabel intercepter box baik sambungan ke listrik maupun ke server atau pos. Hal lainnya, WP tidak secara rutin menggunakan pos yang dipinjamkan. WP juga tidak menginformasikan perubahan IP address atau update system internal sehingga agen tidak bisa melakukan fungsinya.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembenahan terkait pengelolaan pajak daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara virtual belum lama ini.

Terdapat sejumlah hal lain yang juga dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, KPK mendorong optimalisasi pajak daerah dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui akselerasi alat rekam pajak terhadap wajib pungut (wapu) pajak dan penagihan piutang pajak. “Harapan kami walaupun di saat pandemi kita juga tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pajak termasuk penagihan tunggakan pajak. Bagi wapu yang belum mampu melunasi kewajibannya kita dapat mendorong mereka untuk mencicil,” kata Ketua Satuan Tugas bidang Pencegahan pada Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti.

Dari data yang disajikan Bapenda DKI Jakarta, realisasi pajak daerah pada semester pertama atau sampai dengan 22 Juni 2021 adalah Rp11,8 Triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya ada peningkatan Rp298,3 Miliar.

Berdasarkan data Bapenda DKI per Senin (21/6/2021) minggu lalu, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta baru mencapai Rp11.08 triliun. Angka tersebut sama dengan 25,28 persen dari target perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Rp43,84 triliun.