Rabu, 2 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Wajib Pajak Dapat Menyampaikan Keberatan Pajak, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 Juli 2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat menyampaikan keberatan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak atas ketetapan yang dianggap tidak sesuai. Keberatan yang diajukan biasanya mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Pengajuan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak diterbitkannya ketetapan pajak. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan melakukan beberapa prosedur penyelesaian terkait keberatan yang diajukan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK-202/PMK.03/2015.

Setelah permohonan diterima lengkap, Dirjen Pajak akan melakukan peminjaman buku, catatan, informasi dan data lainnya berkaitan dengan materi yang diajukan keberatan. Peminjaman dokumen wajib dipenuhi paling lama 15 hari kerja setelah surat permintaan dikirim.

Jika belum dipenuhi hingga batas tersebut terakhir, Wajib Pajak akan dikirimkan surat permintaan yang kedua dan harus dipenuhi paling lama 10 hari kerja.

Dirjen Pajak juga berwenang untuk meminta Wajib Pajak maupun pihak ketiga atau kuasa wajib pajak untuk memberikan keterangan. Dirjen Pajak juga dapat melakukan peninjauan langsung ke tempat Wajib Pajak, memanggil Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi yang akan diberitahukan lewat surat panggilan 10 hari kerja sebelumnya.

Baca Juga:

Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya

DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

DJP Rombak 1.261 Jabatan Fungsional, Pemeriksaan hingga Penegakan Hukum Diperkuat

Tidak hanya itu, Dirjen Pajak juga dapat melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain sehubungan dengan pengajuan keberatan. Proses penyelesaian keberatan selanjutnya adalah pemanggilan Wajib Pajak.

Dirjen Pajak akan meminta Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). SPUH dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan dilampiri pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Dari hasil laporan penelitian keberatan, Dirjen Pajak memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan diberikan paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Jika tidak diberikan keputusan melebihi jangka waktu tersebut, keberatan dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak wajib menerbitkan keputusan sesuai dengan yang diajukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan berakhir.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan bagi konsultan pajak. Konsultan pajak...

DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja

DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindaklanjuti arahan...

Tak Penuhi Syarat, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Belum Saatnya Diterbitkan

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tindak pidana di bidang perpajakan masuk dalam daftar...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

DJP Rombak 1.261 Jabatan Fungsional, Pemeriksaan hingga Penegakan Hukum Diperkuat

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penataan besar...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Purbaya Bidik Celah Kebocoran Pajak, Pemeriksaan Industri Baja Diperkuat

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat strategi pengumpulan penerimaan perpajakan dengan...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.