PajakOnline.com—Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau menjatuhkan vonis pidana penjaran dan denda kepada terpidana pelaku tindak pidana perpajakan berinisial AW. AW terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.
AW dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda sejumlah 2 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara. Sebagai informasi, kerugian terhadap pendapatan negara yang terjadi akibat perbuatan AW mencapai Rp3, miliar. Artinya, denda yang perlu disetorkan terdakwa sejumlah Rp6,4 miliar.
“Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan,
hartanya disita dan dilelang untuk menutup denda tersebut,” sebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dalam siaran pers dilansir laman DJP dikutip hari ini.
Kemudian, apabila terdakwa tidak memiliki harta beda yang bisa mencukupi pembayaran denda maka terdakwa akan dipidana dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
PN Pelalawan juga menyebutkan terdakwa AW terbukti tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana yang diatur dalam UU KUP s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
DJP menegaskan, penegakan hukum bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan akan terus diakukan. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memberikan efek jera (deterrent effect) dan pembelajaran bersama baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya.