TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Masuk Penjara Tidak Lapor SPT, Rugikan Negara Rp3,2 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau menjatuhkan vonis pidana penjaran dan denda kepada terpidana pelaku tindak pidana perpajakan berinisial AW. AW terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

AW dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda sejumlah 2 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara. Sebagai informasi, kerugian terhadap pendapatan negara yang terjadi akibat perbuatan AW mencapai Rp3, miliar. Artinya, denda yang perlu disetorkan terdakwa sejumlah Rp6,4 miliar.

"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan,
hartanya disita dan dilelang untuk menutup denda tersebut," sebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dalam siaran pers dilansir laman DJP dikutip hari ini.

Kemudian, apabila terdakwa tidak memiliki harta beda yang bisa mencukupi pembayaran denda maka terdakwa akan dipidana dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

PN Pelalawan juga menyebutkan terdakwa AW terbukti tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana yang diatur dalam UU KUP s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

DJP menegaskan, penegakan hukum bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan akan terus diakukan. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memberikan efek jera (deterrent effect) dan pembelajaran bersama baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya.