PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengajak seluruh wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Sebab, PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini.
Wamenkeu menyebutkan, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Keikutsertaan wajib pajak dalam PPS akan membuat pelaporan harta wajib pajak menjadi lebih bersih.
“Kami persilakan semua wajib pajak untuk yang masih punya harta yang belum terlaporkan untuk memanfaatkan PPS-nya supaya dia bersih laporannya, komplet,” kata Suahasil Nazara.
Suahasil menuturkan PPS menargetkan wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak tersebut dapat memanfaatkan PPS sebelum periode programnya berakhir 3 pekan lagi.
Dengan PPS, pemerintah berharap kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik. Adapun PPS hanya diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.