TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Waspada Dampak Wabah Corona ke Sektor Keuangan

· · pajakonline.com

Kanal Opini Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director
Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PajakOnline.com—Pandemi global Covid-19 membuat perekonomian dunia lumpuh. Pergerakan manusia antar wilayah dan antar lainnya dibatasi, untuk memotong mata rantai penyebaran virus. Hampir semua negara di dunia memilih isolasi atau karantina wilayah, alias lockdown. Membuat perdagangan dunia terkontraksi tajam.

Perkerjaan kantor dibatasi. Banyak karyawan menjalankan pekerjaannya dari rumah. Work from home (WFH) menjadi tagar populer di media sosial. Banyak tempat belanja dan tempat hiburan seperti mal, restoran, café, bioskop ditutup. Semua orang diharap tinggal di rumah. Stay at Home.

Pekerja berpenghasilan harian langsung merasakan dampaknya, sangat memilukan. Sopir taksi, bajaj, angkot, ojek online, warung makan, warung rokok, penjual pinggir jalan, penjual keliling, buruh harian, dan semua sektor informal terkena dampaknya. Harga produk pertanian mendadak anjlok, akibat keterbatasan logistik. Sudah banyak yang sulit mencari nafkah untuk makan sehari-hari.

Krisis ekonomi Covid-19 dipastikan akan meluas. Tidak hanya terbatas pada kelompok di atas. Tetapi juga akan memasuki semua sendi kehidupan ekonomi dan dunia usaha. PHK hanya tinggal tunggu waktu saja. Banyak perusahaan sekarang menghadapi kesulitan membayar THR yang akan jatuh tempo bulan April ini. Uangnya dari mana? Karena pendapatan mereka bukan turun lagi, tetapi terjun bebas.

Krisis ekonomi akan berimbas ke sektor keuangan. Seberapa parah tergantung berapa lama krisis ini berlangsung. Kredit macet akan menggunung. Banyak pihak tidak sanggup bayar bunga, apalagi cicilan. Bukan hanya leasing kendaraan dan kredit konsumsi yang akan macet, perusahaan besar dan kecil juga akan mengalami kesulitan cashflow. Eksportir babak belur. Eksportir komoditas terjepit di antara anjloknya harga dan permintaan. Semua sektor industri berpotensi besar terjadi kontraksi.

Sektor pariwisata, hotel dan restoran sudah lebih dulu terpuruk. Sektor makanan dan minuman pasti turun. Sektor properti macet. Konstruksi dan industri pendukungnya pasti terkontraksi. Terlebih pemerintah sudah realokasi dana pembangunan menjadi dana kesehatan untuk melawan Covid-19. Perdagangan besar dan perdagangan eceran anjlok. Logistik dan pengangkutan terhambat, akibat lockdown. Sektor otomotif turun.

Jadi, semua sektor industri akan mengalami kesulitan likuiditas. Kalau berkepanjangan, kredit macet tidak dapat dihindarkan, sehingga dapat memicu krisis keuangan. Di lain sisi, kewajiban sektor keuangan kepada pihak ketiga, baik itu nasabah maupun kreditor, harus dipenuhi.

Khususnya dana pihak ketiga dari tabungan, alias nasabah. Kalau nasabah mencium gelagat akan ada masalah dengan banknya, maka mereka paling dulu akan menyelamatkan uangnya. Memicu bank run dan bank panic, yaitu penarikan dana tabungan secara besar-besaran. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa memeriksa apakah sudah ada tanda awal di daerah, khususnya BPR (Bank Perkreditan rakyat).

Bank Indonesia (BI) dan OJK harus segera antisipasi agar permasalahan ini tidak meluas dan dapat segera diatas. Artinya, kalau sektor keuangan perlu dibantu, di-bailout, bagaimana mekanismenya? Apakah akan seperti kasus Bank Century? Karena di dalam Undang-undang No 23 Tahun 1999 (dan perubahannya), BI tidak lagi memberi dana talangan kepada Bank secara langsung. Artinya, pemerintah yang harus menanggungnya, dibebankan ke APBN, seperti terjadi pada kasus Century. Sanggupkah pemerintah menanggung beban tersebut?

Total pinjaman yang diberikan sektor perbankan per akhir 2019 mencapai Rp 5.680 triliun, dan perusahaan leasing sekitar Rp 450 triliun. Dengan kondisi Covid-19 belum mereda, bahkan semakin parah, dan karantina wilayah menjadi pilihan utama, kredit macet bisa mencapai Rp 1.500 triliun, atau 25 persen dari portfolio kredit. Ini jumlah yang cukup konservatif. Artinya, jumlah tersebut bisa bertambah. Kalau skenario ini terjadi, sektor keuangan akan kesulitan memenuhi kewajibannya. Kalau dana talangan harus diberikan sebesar itu, pemerintah akan sulit menanggung beban tersebut di APBN. Belum lagi beban-beban lainnya yang juga sangat penting untuk stimulus ekonomi, menanggung beban hidup masyarakat, serta dana penanggulangan Covid-19.

Dampak lumpuhnya sektor keuangan akan berimbas juga ke pendanaan APBN. Sektor keuangan tidak bisa lagi membeli Surat Berharga Negara (SBN). Sebaliknya, APBN malah harus menanggung kewajiban mereka kalau harus terjadi bailout. Oleh karena itu, pemerintah, BI dan OJK harus segera mengantisipasi dan mencari solusinya. Tidak boleh gagal, karena harga yang harus dibayar sangat mahal sekali.