PajakOnline.com— Kementerian Keuangan akan mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) bagi eksportir. Caranya, membayarkan kelebihan pajak tanpa proses audit.
Kebijakan ini masuk dalam paket stimulus fiskal jilid II untuk meredam imbas negatif wabah Corona (Covid-19) terhadap ekonomi domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan proses percepatan restitusi PPN diberikan kepada 19 sektor usaha.
Baca Juga: Restitusi Pajak Jadi Hak Wajib Pajak
Sektor yang dimaksud, antara lain bahan kimia, peralatan listrik, farmasi, logam dasar, kertas, makanan, komputer, tekstil, minuman, bahan jadi, dan kulit.
Pengamat perpajakan Abdul Koni menilai paket kebijakan fiskal jilid II berupa percepatan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sangat bagus untuk membantu cash flow para pengusaha. Sangat bermafaat di tengah melambatnya ekonomi global akibat wabah Corona.
Namun, mantan auditor Ditjen Pajak ini memiliki catatan yang harus diperhatikan pemerintah.
“Yang terpenting adalah bahwa proses pengembalian pendahuluan kelebihan pajak ini benar-benar dipermudah dari proses penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau sektor tertentu sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP),” ujar Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.

PajakOnline Consulting Group sangat mendukung kebijakan ini melalui penyampaian informasi kepada members hingga penyediaan bantuan hukum oleh tim konsultan yang profesional. PajakOnline Consulting Group saat ini memiliki anggota sekitar 26 ribu orang.
Pemerintah menyebut, kebijakan fiskal jilid II berlangsung selama 6 bulan mulai April 2020 sampai September 2020. Pemerintah memproyeksi besaran restitusi selama rentang waktu tersebut sebesar Rp1,97 triliun.
Pemerintah juga menyiapkan jurus lain untuk menangkal Covid-19 yang sudah menyebar ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Insentif fiskal lain yang diberikan, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, lalu penundaan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25.
Semua insentif itu masuk dalam paket kebijakan fiskal jilid II. Pemerintah memperkirakan nilai yang dikucurkan dalam merealisasikan paket insentif itu sebesar Rp22,9 triliun.

































