TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengembalian Kelebihan Pajak Harus Dipermudah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Kementerian Keuangan akan mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) bagi eksportir. Caranya, membayarkan kelebihan pajak tanpa proses audit.

Kebijakan ini masuk dalam paket stimulus fiskal jilid II untuk meredam imbas negatif wabah Corona (Covid-19) terhadap ekonomi domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan proses percepatan restitusi PPN diberikan kepada 19 sektor usaha.

Baca Juga: Restitusi Pajak Jadi Hak Wajib Pajak

Sektor yang dimaksud, antara lain bahan kimia, peralatan listrik, farmasi, logam dasar, kertas, makanan, komputer, tekstil, minuman, bahan jadi, dan kulit.

Pengamat perpajakan Abdul Koni menilai paket kebijakan fiskal jilid II berupa percepatan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sangat bagus untuk membantu cash flow para pengusaha. Sangat bermafaat di tengah melambatnya ekonomi global akibat wabah Corona.

Namun, mantan auditor Ditjen Pajak ini memiliki catatan yang harus diperhatikan pemerintah.

“Yang terpenting adalah bahwa proses pengembalian pendahuluan kelebihan pajak ini benar-benar dipermudah dari proses penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau sektor tertentu sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP),” ujar Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.

PajakOnline.com menyelenggarakan Tax Workshop.

PajakOnline Consulting Group sangat mendukung kebijakan ini melalui penyampaian informasi kepada members hingga penyediaan bantuan hukum oleh tim konsultan yang profesional. PajakOnline Consulting Group saat ini memiliki anggota sekitar 26 ribu orang.

Pemerintah menyebut, kebijakan fiskal jilid II berlangsung selama 6 bulan mulai April 2020 sampai September 2020. Pemerintah memproyeksi besaran restitusi selama rentang waktu tersebut sebesar Rp1,97 triliun.

Pemerintah juga menyiapkan jurus lain untuk menangkal Covid-19 yang sudah menyebar ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Insentif fiskal lain yang diberikan, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, lalu penundaan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25.

Semua insentif itu masuk dalam paket kebijakan fiskal jilid II. Pemerintah memperkirakan nilai yang dikucurkan dalam merealisasikan paket insentif itu sebesar Rp22,9 triliun.