PajakOnline.com— Presiden Jokowi memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu terkait wabah Corona atau Covid-19. Perppu yang dikeluarkan Pemerintah berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Langkah itu dijalankan melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020 serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Melalui Perppu itu, terkait penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, Presiden Jokowi menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp405,1 Triliun.
Dari angka itu, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Bagaimana publik merespons Perppu yang dikeluarkan Presiden Jokowi? Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai Perppu tersebut sudah melihat dari berbagai aspek terkait penanggulangan Covid-19 di Indonesia. Namun, Perppu itu belum menyentuh secara fokus persoalan utama bangsa saat ini, yakni memotong rantai penyebaran virus Covid 19.
“Jangan sampai virus itu menyebar merata di Indonesia. Kalau ini terjadi, maka akan makin sulit mengendalikannya,” ujar Jamiluddin kepada PajakOnline.com.
Menurut dosen metode penelitian komunikasi ini, idealnya Perppu itu fokus pada penanganan pemotongan rantai penyebaran Covid-19, yaitu membatasi interaksi sesama anak bangsa dan memproteksi tenaga medis dari penularan virus tersebut. Dua hal itu memang sudah masuk dalam Perppu tersebut, yaitu dengan mengalokasikan Rp75 triliun untuk bidang kesehatan dan Rp110 triliun untuk social safety net.
“Hanya saja, apakah alokasi anggaran tersebut, khususnya untuk social safety net, sudah cukup memadai untuk membatasi interaksi sesama anak bangsa agar dapat memotong rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Jamiluddin mempertanyakan dana social safety net. Apakah pekerja harian sudah tercover di dalamnya. Jika tidak, hal itu jadi masalah. Sebab, pekerja harian cukup besar di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Bila mereka ini tidak tersentuh dari Perppu itu, maka upaya memotong rantai penyebaran virus itu tidak akan tercapai.
Sebab mereka ini akan tetap keluar rumah untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Ini artinya interaksi sesama anak bangsa akan tetap berlangsung, yang notabene tidak dapat memotong rantai penyebaran virus Covid-19. Para pekerja harian dengan sendirinya perlu mendapat penanganan khusus dari pemerintah, khususnya dalam pemberian insentif untuk hidup. Kalau ini dilakukan, tentu interaksi sesama anak bangsa dapat diminimalkan.
Jamiluddin mengkritisi komunikasi pemerintah terkait penanganan Covid-19 yang terlihat kurang kuat mengakar ke bawah. Hal itu terlihat dari kebijakan pusat yang kerap tidak sejalan dengan kebijakan yang diambil daerah. Termasuk kebijakan daerah yang dianulir pusat. Hal itu membingungkan rakyat.
“Karena itu, sinergitas pusat dan daerah perlu diperkuat. Kalau tidak, maka komunikasi yang dibangun akan tidak berjalan. Untuk itu, pendekatan komunikasi top down dan bottom up harusnya dipadukan agar tidak mengesankan antara pusat dan daerah jalan sendiri-sendiri,” saran alumni IISIP Jakarta ini.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline

































