PajakOnline.com—Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah corona atau Covid-19.
Perluasan insentif pajak ini dilakukan setelah menerima banyaknya masukan dari berbagai kalangan, di antaranya, Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), INDEF, Gemawira (Gerakan Masyarakat Wirausaha), dan lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Beri Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha Pengiriman dan Logistik
Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperluas fasilitas insentif bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.
Sebab, banyak sektor yang terdampak wabah corona, bukan hanya pelaku usaha dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 saja. Oleh karena itu, insentif pajak perlu diperluas, termasuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang harus mendapatkan prioritas.
Baca Juga: Pajak UMKM dan Koperasi Seharusnya 0 Persen
Mantan auditor Ditjen Pajak ini meyakini pemerintah akan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengurangi dampak buruk wabah Corona. Seperti mengeluarkan peraturan terbaru ini yakni PMK No.44 Tahun 2020.
“Namun, tetap kita harus kritisi bersama bahwa hampir semua bidang usaha terdampak wabah corona. Kenapa harus ada daftar KLU yang mendapatkan insentif, kenapa tidak semua saja. Kemungkinan bidang usaha yang tidak terkena dampak pandemi ini lebih sedikit dibanding dengan yang kena, maka seharusnya pemerintah justru mengeluarkan daftar pengecualiannya saja,” kata Koni.
Selain itu, karena zaman sudah canggih, Koni menyarankan, pemerintah sebaiknya menyediakan search engine KLU-KLU yang mendapat fasilitas ini agar wajib pajak dapat mudah mengetahui apakah berhak atau tidak menerima fasilitas insentif ini.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
Berikut ini detail perluasan pemberian fasilitas dan insentif pajak, termasuk UMKM seperti kami kutip dari keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu):
A. Insentif PPh Pasal 21
Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP).
Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.
B. Insentif PPh Pasal 22
Impor wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
C. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
D. Insentif PPN
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
E. Insentif Pajak UMKM
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan pembebasan pajak selama 6 bulan berlaku mulai April sampai September 2020. Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk UMKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, yang selama ini menikmati pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. Selama ini, tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23/2018.
Dengan demikian wajib pajak badan berbentuk UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.
Mengingat insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020 dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan ini sudah mendekati akhir bulan April 2020 serta mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas, maka DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

































