Syarat dokumen dalam Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Laba sebagai berikut:
1. Mempersiapkan surat keterangan dan akta. Akta yang dimaksudkan adalah akta pendirian badan usaha atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan pendirian badan usaha. Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Bagi bentuk usaha tetap yang menjadi perwakilan perusahaan asing diharuskan untuk menunjukkan fotokopi surat keterangan penunjukkan yang berasal dari kantor pusat.
2. Identitas diri dari salah satu yang memiliki wewenang dalam usaha terkait tersebut. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), diharuskan menyertakan fotokopi paspor, dan apabila sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak maka diharuskan menyertakan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Melampirkan surat penyertaan dengan menggunakan materai dari salah satu pihak yang memiliki di badan usaha dagang itu. Surat pernyataan menyatakan kegiatan yang dilakukan di lokasi tempat kegiatan usaha dagang tersebut dilaksanakan.
Syarat Dokumen dalam Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Nirlaba
1. Dokumen yang memuat identitas diri salah satu wewenang di usaha terkait. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bagi Warga Negara Asing (WNA) harus menyertakan fotokopi paspor.
2. Menyiapkan surat pernyataan dengan menggunakan materai dari salah satu pihak yang berwenang dalam badan usaha nirlaba tersebut. Surat pernyataan berisikan kegiatan apa yang dilakukan di lokasi tempat badan usaha nirlaba tersebut berjalan.
Syarat Dokumen dalam Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Kerja Sama
1. Mempersiapkan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian dari badan perusahaan yang berbentuk kerja sama operasi.
2. Mempersiapkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik masing-masing anggota dari kerja sama badan perusahaan tersebut.
3. Mempersiapkan dokumen yang berisi identitas dari pengurus perusahaan anggota kerjasama badan usaha tersebut. Bagi Warga Negara Indonesia diharuskan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) diharuskan menyerahkan fotokopi paspor dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila Warga Negara Asing (WNA) tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
4. Menyertakan surat pernyataan yang bermeterai dan dibuat oleh salah satu pengurus Wajib Pajak badan usaha kerja sama tersebut. Surat pernyataan menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan atau dijalankan.
Ketika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dilengkapi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk usaha badan/usaha dagang. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini kini sudah bisa dilakukan dengan sistem online.
Tahapan Membuat NPWP Badan Usaha Secara Online
1. Melakukan login atau pembuatan akun pada website e-Reg DJP Online
Akses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online melalui link http://ereg.pajak.go.id/daftar
Daftar memakai alamat email yang aktif
Ketik kode keamanan/captcha pada kolom yang tersedia
Sesudah itu tekan tombol ‘Daftar’
2. Langkah Pertama dalam e-Reg Pajak
Sesudah proses registrasi berhasil, Wajib Pajak akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan pada laman akun tersebut
Akan muncul keterangan jika Wajib Pajak sudah berhasil melewati langkah pertama dari registrasi akun sistem di Ditjen Pajak
3. Aktivasi e-Reg Pajak
Sesudah langkah pertama, Wajib Pajak akan mendapatkan email pemberitahuan untuk melakukan aktivasi
4. Pengisian Formulir e-Reg Pajak
Sesudah aktivasi, Wajib Pajak diminta untuk melengkapi informasi pada laman formulir e-Reg Pajak
Pilih Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
Lengkapi nama, identitas, alamat email, password, nomor telepon, dan data lainnya di kolom yang tersedia
Sesudah melengkapi data, masukkan kode keamanan/captcha
Lalu klik tombol ‘Daftar’
5. Mengirimkan Formulir Pendaftaran Akun e-Reg Pajak
Sesudah selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha badan/usaha dagang berhasil
Formulir pendaftaran yang sudah berhasil akan terkirim secara otomatis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk mencetak dokumen yang ada pada laman pendaftaran tersebut dengan menandatanganinya dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya
Sesudah itu, formulir tersebut dapat dikirim via pos ke Kantor Pajak setempat minimal 14 hari setelah pendaftaran.
Nantinya, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan/usaha dagang yang sudah dicetak akan dikirimkan via pos dalam 3-14 hari kerja. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)





























