Kamis, 28 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Membuat NPWP Badan Usaha, Berikut Persyaratannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 April 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

NPWP. Sumber Foto : ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—

Syarat dokumen dalam Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Laba sebagai berikut:

1. Mempersiapkan surat keterangan dan akta. Akta yang dimaksudkan adalah akta pendirian badan usaha atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan pendirian badan usaha. Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Bagi bentuk usaha tetap yang menjadi perwakilan perusahaan asing diharuskan untuk menunjukkan fotokopi surat keterangan penunjukkan yang berasal dari kantor pusat.

2. Identitas diri dari salah satu yang memiliki wewenang dalam usaha terkait tersebut. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), diharuskan menyertakan fotokopi paspor, dan apabila sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak maka diharuskan menyertakan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Melampirkan surat penyertaan dengan menggunakan materai dari salah satu pihak yang memiliki di badan usaha dagang itu. Surat pernyataan menyatakan kegiatan yang dilakukan di lokasi tempat kegiatan usaha dagang tersebut dilaksanakan.

Baca Juga:

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

Syarat Dokumen dalam Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Nirlaba

1. Dokumen yang memuat identitas diri salah satu wewenang di usaha terkait. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bagi Warga Negara Asing (WNA) harus menyertakan fotokopi paspor.

2. Menyiapkan surat pernyataan dengan menggunakan materai dari salah satu pihak yang berwenang dalam badan usaha nirlaba tersebut. Surat pernyataan berisikan kegiatan apa yang dilakukan di lokasi tempat badan usaha nirlaba tersebut berjalan.

Syarat Dokumen dalam Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Kerja Sama

1. Mempersiapkan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian dari badan perusahaan yang berbentuk kerja sama operasi.

2. Mempersiapkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik masing-masing anggota dari kerja sama badan perusahaan tersebut.

3. Mempersiapkan dokumen yang berisi identitas dari pengurus perusahaan anggota kerjasama badan usaha tersebut. Bagi Warga Negara Indonesia diharuskan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) diharuskan menyerahkan fotokopi paspor dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila Warga Negara Asing (WNA) tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

4. Menyertakan surat pernyataan yang bermeterai dan dibuat oleh salah satu pengurus Wajib Pajak badan usaha kerja sama tersebut. Surat pernyataan menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan atau dijalankan.

Ketika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dilengkapi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk usaha badan/usaha dagang. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini kini sudah bisa dilakukan dengan sistem online.

Tahapan Membuat NPWP Badan Usaha Secara Online

1. Melakukan login atau pembuatan akun pada website e-Reg DJP Online

Akses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online melalui link http://ereg.pajak.go.id/daftar

Daftar memakai alamat email yang aktif

Ketik kode keamanan/captcha pada kolom yang tersedia

Sesudah itu tekan tombol ‘Daftar’

2. Langkah Pertama dalam e-Reg Pajak

Sesudah proses registrasi berhasil, Wajib Pajak akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan pada laman akun tersebut

Akan muncul keterangan jika Wajib Pajak sudah berhasil melewati langkah pertama dari registrasi akun sistem di Ditjen Pajak

3. Aktivasi e-Reg Pajak

Sesudah langkah pertama, Wajib Pajak akan mendapatkan email pemberitahuan untuk melakukan aktivasi

4. Pengisian Formulir e-Reg Pajak

Sesudah aktivasi, Wajib Pajak diminta untuk melengkapi informasi pada laman formulir e-Reg Pajak

Pilih Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

Lengkapi nama, identitas, alamat email, password, nomor telepon, dan data lainnya di kolom yang tersedia

Sesudah melengkapi data, masukkan kode keamanan/captcha

Lalu klik tombol ‘Daftar’

5. Mengirimkan Formulir Pendaftaran Akun e-Reg Pajak

Sesudah selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha badan/usaha dagang berhasil

Formulir pendaftaran yang sudah berhasil akan terkirim secara otomatis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk mencetak dokumen yang ada pada laman pendaftaran tersebut dengan menandatanganinya dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya

Sesudah itu, formulir tersebut dapat dikirim via pos ke Kantor Pajak setempat minimal 14 hari setelah pendaftaran.

Nantinya, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan/usaha dagang yang sudah dicetak akan dikirimkan via pos dalam 3-14 hari kerja. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

oleh Redaksi PajakOnline
27 Mei 2026
0

PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah penonaktifan massal terhadap...

Kerja Sama DJP-Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih

Kerja Sama DJP-Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih

oleh Redaksi PajakOnline
27 Januari 2026
0

PajakOnline | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto dan Deputi Bidang...

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

PER-11/PJ/2025, DJP Terapkan Pengecekan Validitas NPWP Sebelum Penelitian SPT

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan mekanisme baru dalam proses...

Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Pemadanan NIK sebagai NPWP Capai 99,17 Persen Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 November 2024
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, pemadanan NIK sebagai NPWP sudah...

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

Sebanyak 37 Layanan Perpajakan Ini Pakai NIK, NPWP 15 Digit, dan NITKU

oleh Redaksi PajakOnline
21 Agustus 2024
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah 9 layanan perpajakan yang bisa...

Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU Dukung Satu Data Indonesia

Sebanyak 28 Layanan Perpajakan Ini Pakai NIK, NPWP 15 Digit, dan NITKU

oleh Redaksi PajakOnline
5 Agustus 2024
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya penambahan 7 layanan perpajakan...

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

NPWP Cabang Tidak Dipakai Lagi, Data Perpajakan Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
2 Agustus 2024
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan NPWP cabang tidak akan dipakai...

PER-2/2024, Bupot PPh 21/26 Seperti Ini

E-Bupot PPh 21/26 Sebaiknya Pakai NPWP 16 Digit

oleh Redaksi PajakOnline
2 Agustus 2024
0

PajakOnline.com—Wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP diminta...

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

Pengajuan Permohonan NPWP NE Tanpa EFIN

oleh Redaksi PajakOnline
20 Juli 2024
0

PajakOnline.com—Ditjen Pajak menjelaskan, Wajib pajak yang ingin menonaktifkan Nomor Pokok...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit

Luhut Bilang Masih Ada Perusahaan Sawit Tidak Punya NPWP

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juli 2024
0

PajakOnline.com-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.