PajakOnline.com— Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melalui dinas terkait agar menarik pajak dari sektor kawasan wisata Pantai Ujung Pandaran, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit. Menurutnya, wisata tersebut wajib membayar pajak tanpa memandang batas jarak antara penginapan dengan bibir pantai.
“Sekarang ini banyak berdiri penginapan di Pantai Ujung Pandaran, harapan saya jadi satu pemasukan besar. Juga bagaimana kita bisa memastikan benar-benar mendapatkan retribusi parkir di sana,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Sihol Parningotan Lumban Gaol, kemarin.
Dia pernah mengunjungi kawasan wisata itu dan dikenakan tarif parkir Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per unit mobil. Tetapi, sampai sejauh ini belum diberlakukan pajak dari wisata penginapan dan parkir dari wilayah setempat.
Penginapan Wisata Ujung Pandaran juga dinilai bagus. Namun dirinya ingin memastikan apakah ada jarak tertentu dari bibir pantai penginapan yang dapat ditarik pajaknya.
“Supaya dibuat lebih jelas dan supaya kita tidak salah pungut. Benarkah ada aturan yang menjelaskan kita tidak bisa mengambil pajak dari penginapan radius tertentu dari pantai. Kalau parkirnya jelas Pemda wajib kebagian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotim Ramadansyah memastikan Pemerintah Daerah (Pemda) selalu mendapatkan retribusi parkir di kawasan wisata itu. Hanya perlu ditingkatkan kepatuhan, ketaatan dan kewajarannya saja.
“Untuk jarak saya kira tidak ada masalah. Jika di Pulau Bali bisa memungut berarti kita juga bisa pungut,” kata Ramadansyah. (Azzahra Choirrun Nissa)
































