PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) telah menghimpun penerimaan pajak sejumlah Rp10,27 triliun atau 57,12% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun hingga Agustus tahun 2025.
Penerimaan ini tumbuh sebesar 9,97% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dalam kegiatan Media Briefing yang diselenggarakan secara daring.
Darmawan menuturkan bahwa hingga Agustus 2025 penerimaan pajak di Bali mencapai Rp10,27 triliun, sedangkan pada Agustus 2024 sebesar Rp9,34 triliun. Perbandingan itu menunjukkan kenaikan sebesar Rp0,93 triliun dengan pertumbuhan positif 9,97%.
“Sebanyak Rp10,27 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali diadministrasikan oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak, yaitu :
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp5.239,09 miliar dari target Rp8.579,94 miliar;
2. KPP Pratama Denpasar Timur, realisasi Rp758,18 miliar dari target Rp1.545,82 miliar;
3. KPP Pratama Denpasar Barat, realisasi Rp755,39 miliar dari target Rp1.372,53 miliar;
4. KPP Pratama Badung Selatan, realisasi Rp1.105,29 miliar dari target Rp1.805,61 miliar;
5. KPP Pratama Badung Utara, realisasi Rp1.123,28 miliar dari target Rp1.943,49 miliar;
6. KPP Pratama Gianyar, realisasi Rp760,20 miliar dari target Rp1.482,92 miliar;
7. KPP Pratama Tabanan, realisasi Rp281,31 miliar dari target Rp751,52 miliar; dan
8. KPP Pratama Singaraja, realisasi Rp253,33 miliar dari target 507,39 miliar.”
“Apabila dilihat dari jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar yaitu sejumlah Rp7.155,56 miliar, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp2.647,43 miliar, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp1,56 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp471,53 miliar,” ungkap Darmawan.
Darmawan juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak didorong oleh beberapa sektor usaha dominan dengan realisasi dan kontribusi terhadap total penerimaan pajak yaitu:
1. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp1.942,72 miliar (18,91%);
2. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp1.657,09 miliar (16,13%);
3. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp1.368,68 miliar (13,32%);
4. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib: Rp885,75 miliar (8,62%);
5. Industri Pengolahan: Rp744,75 miliar (7,25%); dan
6. Sektor lainnya : 3.677,08 miliar (35,78%).
“Aktivitas ekonomi pariwisata Bali menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Hal ini dapat tercermin pada realisasi penerimaan pajak sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sejumlah Rp1.657,09 miliar dengan pertumbuhan sebesar 25,07% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” jelas Darmawan.
Darmawan juga menambahkan bahwa penyumbang terbesar penerimaan pajak dari Sektor Lainnya berasal dari Real Estat sejumlah Rp592,57 miliar dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis sejumlah Rp500,90 miliar.
“Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak, khususnya di Provinsi Bali atas kontribusi dan kepatuhannya. Peran aktif wajib pajak sangat penting dalam mendukung pencapaian penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan negara. Kami sangat menghargai dukungan ini dan akan terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik,” tutup Darmawan.
Baca Juga:
Penerimaan Pajak Kanwil Banten Capai Rp42,64 Triliun hingga Agustus 2025