PajakOnline.com—Semakin pesatnya perkembangan informasi dan teknologi yang bertambah canggih dan memadai, membuat arus barang dari luar negeri terus keluar masuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga perdagangan internasional semakin terbuka lebar dan kegiatan impor tidak terhindarkan. Kegiatan ini tidak terlepas dari aspek perpajakan.
Dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor selain bea masuk, pembayaran pajak dalam rangka impor (PDRI) juga menjadi kewajiban yang sudah menyatu dengan kegiatan impor. Dikatakan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017 yang mengatur PPh Pasal 22 impor bahwa tarif PPh Pasal 22 impor beragam, tergantung pada kelompok barang dan kepemilikan API.
Lantas, apa yang dimaksud dengan API? Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan No. 75/2018, API atau Angka Pengenal Impor merupakan tanda pengenal sebagai importir yakni orang atau badan usaha yang berbetuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
Terdapat 2 jenis API, yakni API umum (API-U) yang merupakan API yang hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan dan API produsen (API-P) yang diberkan kepada perusahaan yang mengimpor barang hanya untuk digunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
Barang yang diimpor oleh importir API-P tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Perlu diketahui bahwa impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) dan setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis API. (Atania Salsabila)
































