TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Angka Pengenal Impor (API), Begini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Semakin pesatnya perkembangan informasi dan teknologi yang bertambah canggih dan memadai, membuat arus barang dari luar negeri terus keluar masuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga perdagangan internasional semakin terbuka lebar dan kegiatan impor tidak terhindarkan. Kegiatan ini tidak terlepas dari aspek perpajakan.

Dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor selain bea masuk, pembayaran pajak dalam rangka impor (PDRI) juga menjadi kewajiban yang sudah menyatu dengan kegiatan impor. Dikatakan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017 yang mengatur PPh Pasal 22 impor bahwa tarif PPh Pasal 22 impor beragam, tergantung pada kelompok barang dan kepemilikan API.

Lantas, apa yang dimaksud dengan API? Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan No. 75/2018, API atau Angka Pengenal Impor merupakan tanda pengenal sebagai importir yakni orang atau badan usaha yang berbetuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

Terdapat 2 jenis API, yakni API umum (API-U) yang merupakan API yang hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan dan API produsen (API-P) yang diberkan kepada perusahaan yang mengimpor barang hanya untuk digunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Barang yang diimpor oleh importir API-P tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Perlu diketahui bahwa impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) dan setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis API. (Atania Salsabila)