TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu Global Minimum Tax?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Global minimum tax adalah nilai pajak minimal yang patut dibayarkan bagi setiap perusahaan multinasional domestik yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

Adanya aturan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional domestik untuk membayar tingkat pajak minimumnya dengan kantor pusat dan yurisdiksi di manapun mereka beroperasi.

Lewat rezim global minimum tax, akan ada jumlah tarif pajak efektif minimum pada laba yang didapatkan perusahaan multinasional dengan skema yang disebut dengan income inclusion rule (IIR) beserta dengan under taxed payments rule (UTPR) sebagai aturan sekunder.

IIR mewajibkan perusahaan untuk memperkirakan bagian proporsional pada penghasilannya jika tidak dikenai pajak pada tingkat minimum. Sedangkan UTPR yang menjadi aturan sekunder dan berlakunya ketika entitas konstituen belum tunduk pada IIR (OECD, 2020).

Pada pelaksanaannya, perusahaan akan membayar pajak terutang yang mempunyai nilai tertinggi antara hasil perhitungan dengan rezim pajak normal PPh Badan dan rezim AMT. Artinya AMT menjadi perlindungan (safeguard) pada praktik penghindaran pajak oleh perusahaan.

Ada juga nilai pajak minimum yang wajib dibayarkan setiap perusahaan multinasional domestik yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Konsep global minimum tax mempunyai kesamaan dengan alternative minimum tax (AMT).

AMT menjadi skema pengenaan pajak alternatif yang dirancang untuk menghindari perusahaan tindakan tidak membayar pajak atau pajak yang dibayar tidak sesuai dengan penghasilan mereka.

Mempunyai tujuan yang sama, global minimum tax bertujuan sebagai pencegahan terjadinya penghindaran pajak, yang dapat menimbulkan kerugian (harmful tax avoidance) atau pengalihan laba (profit shifting) kepada negara yang memiliki pajak yang lebih kecil.
Global minimum tax juga mendapatkan dukungan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menurutnya cara ini dapat mencegah penghindaran pajak yang biasa dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Bedanya dengan AMT pada global minimum tax yaitu pajak tambahan yang perlu dibayar oleh perusahaan yang tak memenuhi tingkat minimum pembayaran pajak. Ada perbedaan lainnya yaitu implementasi global minimum tax dilaksanakan pada tingkat global atau antar yurisdiksi pada pendapatan perusahaan multinasional.

Sedangkan, menurut policy paper Pemerintah Jerman, penerapan global minimum tax jika suatu yurisdiksi atau negara dikenai PPh pada perusahaan multinasional terlalu rendah atau tidak dikenakan pajak sedikitpun.

Amerika Serikat merupakan negara yang telah menerapkan global minimum tax dengan skema Global Intangible Law Tax Income (GILTI). Secara teknis, aturan ini berguna sebagai global minimum tax yang ditujukan kepada seluruh pemegang saham AS atas controlled foreign company.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)