TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan atau pemasukan negara yang paling besar. Pada umunya, pajak dikenakan bagi mereka yang telah menjadi Wajib Pajak yang biasanya ditandai dengan identitas Wajib Pajak yakni berupa NPWP. Namun, pastinya dalam memungut pajak tidak bisa sembarangan melainkan ada aturan ataupun pedoman terkait yang biasa disebut dengan asas pemungutan pajak.

Asas pemungutan pajak sendiri merupakan dasar dan pedoman yang diakukan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Asas pemungutan pajak hanya ada 3 saja tetapi di negara kita yaitu negara Indonesia setidaknya terdapat 7 asas yang berlaku, yakni:

1. Asas umum, yakni pemungutan yang berdasarkan atas keadilan umum.
2. Asas yuridis, yakni bahwa pemungutan pajak didasari oleh asas hukum yang telah dibuat melalui undang-undang.
3. Asas kebangsaan, yakni mengacu pada setiap orang yang lahir dan tinggal di negara Indonesia.
4. Asas wilayah, yakni pemungutan pajak berdasarkan lokasi tempat tinggal Wajib Pajak berada.
5. Asas sumber, yakni dasar pemungutan pajak sesuai dengan asal objek pajak yang dikenakan.
6. Asas ekonomis, yakni bahwa pengenaan pajak harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum dan efisiensi.
7. Asas finansial, yakni prinsip dasar pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan kondisi keuangan atau pendapatan yang diterima oleh WP.

Peran pemungutan pajak sangatlah penting bagi suatu negara. Sebab, jika di dalam suatu negara tidak ada asas pemungutan pajak maka negara tersebut akan kesulitan dalam melakukan pembangunan yang pada akhirnya akan berdampak langsung bagi masyarakat.

Tujuan dari terciptanya asas pemungutan pajak tersebut yakni agar dalam rangka menjalankan sistem perpajakan, baik petugas maupun Wajib Pajak memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya.

Kebijakan dalam pemungutan pajak dalam setiap negara mungkin berbeda, begitu pun dengan asasnya mungkin berbeda juga tetapi sudah sepatutnya untuk kita sebagai warga negara Indonesia yang melakukan berbagai macam aktivitas di Indonesia, untuk memenuhi tanggung jawab pajak yang berlaku di negeri ini. (Atania Salsabila)