TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru Ekspor-Impor Barang Kiriman Dipercepat, Cek!

Redaksi PajakOnline · 11 Okt 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mempercepat penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagai pengganti PMK 199/2019 mulai 17 Oktober 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, PMK baru itu lebih cepat dari seharusnya mulai 17 November 2023. Percepatan implementasi PMK 96/2023 ini dilaksanakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena ada arahan Bapak Presiden dan kebijakan ini dinilai sangat penting maka diputuskan untuk dimajukan pemberlakuannya menjadi 17 Oktober 2023," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, Selasa (10/10/2023).

Fadjar mengatakan penerbitan PMK 96/2023 salah satunya bertujuan untuk mengendalikan lonjakan impor barang konsumsi. Mayoritas impor barang konsumsi dikirimkan melalui skema impor barang kiriman dengan nominal kecil. Statistik barang kiriman yang diberitahukan menggunakan consignment note (CN) telah mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

CN merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang. Pada 2018, jumlah dokumen CN yang masuk mencapai 19,6 juta atau lebih dari 3 kali lipat dari posisi 2017 sebanyak 6,1 juta. Pada 2019, dokumen CN yang masuk bahkan mencapai 71,5 juta atau 3,6 kali lipat dari posisi 2018.

Sementara itu, pada 2019-2022, dokumen CN yang masuk konsisten di kisaran 61 juta. Di sisi lain, devisa impor barang kiriman justru menunjukkan tren penurunan. Pada 2019, angkanya mencapai USD1,06 miliar, tetapi konsisten turun menjadi USD811 juta pada 2020. Pada 2021, tercatat USD749,2 juta dan USD703 juta pada 2022. Kondisi serupa juga terjadi pada penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang kiriman ini.

Penerimaan bea masuk dan PDRI sempat mencapai Rp2,9 triliun pada 2019, tetapi berangsur turun menjadi Rp2,29 triliun pada 2020, Rp2,13 triliun pada 2021, dan Rp2,11 triliun pada 2022.

Fadjar memaparkan nilai pabean barang kiriman juga mayoritas di bawah FOB USD3, yaitu 68,25% dari total barang kiriman pada 2021, serta meningkat menjadi 75,65% pada 2022.

Menurutnya, sebagian besar barang kiriman tersebut adalah hasil perdagangan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau ecommerce. Dari total barang kiriman, sekitar 90% merupakan hasil perdagangan PPMSE.

 

Aturan Baru Ekspor-Impor Barang Kiriman Dipercepat, Cek! | PajakOnline