Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan turunan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi ketentuan baru mulai 1 Januari 2020. Aturan turunan mejadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
“Sedang disiapkan aturan pelaksanaannya yang diharapkan sebelum akhir tahun sudah diterbitkan semuanya,” kata Yoga.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, perubahan tarif bea meterai dari sistem dua tarif Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi single tarif Rp10.000 sudah mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM.
Setelah menghitung tingkat inflasi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia, tarif bea meterai dalam UU baru minimal dipatok sebesar Rp25.000. Namun, dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR, ada penyesuaian agar tidak memberatkan sehingga menjadi Rp10.000.
Yoga menjelaskan salah satu pengaturan yang baru dalam UU 10/2020 adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik.
Skema pemungutan bea meterai serupa dengan mekanisme pemungutan PPN oleh pengusaha kena pajak. Satu-satunya pembeda adalah dalam pemungutan bea meterai tidak dikenal mekanisme pengkreditan seperti yang berlaku dalam pelaksanaan UU PPN.
“Mekanisme baru untuk pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai ini sebenarnya sekarang sudah berjalan dan dalam UU yang baru kami berikan kepastian hukum terkait tata cara dan mekanismenya,” kata Yoga.

































