Senin, 4 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aturan Tax Refund Wisatawan Mancanegara

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16/10/2021
in Belajar Pajak, Headlines
0
Skenario Wisata Bali Sikapi Corona

Ilustrasi kekayaan sumber daya alam. Pesona alam indah dimiliki Indonesia. Objek wisata Bali. Sumber Foto : Forbes

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Devisa negara dipengaruhi juga oleh kehadiran wisatawan mancanegara atau Wisman ke Indonesia. Wisatawan mancanegara biasanya akan melakukan penukaran uang negara asalnya ke mata uang rupiah, untuk bertransaksi di Indonesia, termasuk berbelanja barang dalam negeri.

Wisman memiliki hak untuk memperoleh pengembalian pajak atau tax refund ketika melangsungkan pembelian barang di toko tertentu yang bertanda “Tax Refund for Tourist”.

Tax Refund yaitu insentif pajak yang diberikan kepada orang pribadi wisman yakni pemegang paspor luar negeri, yang berbentuk pengembalian PPN yang telah dibayarkan saat melakukan pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing keluar daerah pabean.

Baca Juga:

BI Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3% Tahun Ini

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

PPS Selesai, Ini Hasilnya

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Pemberlakuan tax refund ini sejak 1 Oktober 2019 dengan mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK/03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan.

Orang pribadi yang mempunyai hak terhadap fasilitas tax refund ini yaitu orang pribadi yang memiliki paspor asing bukan warga negara Indonesia atau tidak menetap di Indonesia, yang berkedudukan di Indonesia maksimal 60 hari dari hari kedatangannya.

Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi mengenai Tax Refund ini di antaranya:

1. Barang yang dibeli dari toko bertanda “Tax Refund for Tourist” dibuktikan dengan faktur pajak yang sah (faktur pajak dengan lampiran bukti pembayaran terkait) dari toko
2. Minimal pembayaran pajak yaitu Rp50.000 per transaksi dan jumlah pajak dari beberapa bukti pembayaran setidaknya Rp500.000
3. Pembelian dilakukan setidaknya 1 bulan sebelum meninggalkan Indonesia.
4. Barang yang dibeli perlu dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam kurun waktu 1 bulan sejak waktu pembelian.

Di masa pandemi ini Tax Refund bisa dilakukan secara online, dengan cara mengirim surat elektronik ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia dengan menuliskan subjek ‘VAT Refund’

E-mail perlu disertai dengan data dan beberapa dokumen elektronik seperti:

-Data tentang nama wisatawan mancanegara, nomor rekening serta tujuan bank transfer atas nama wisatawan yang bersangkutan,
-Scan atau foto halaman identitas paspor luar negeri,
-Boarding pass ke luar Indonesia,
-Invoice dan faktur pajak atas pembelian barang,
-Foto barang bawaan yang dibeli.

Setelah persyaratan diterima secara lengkap maka petugas UPRPPN memproses permintaan tax refund tersebut.

Daftar alamat surat elektronik UPRPPN Bandara yang tercantum dalam pengumuman DJP Kementerian Keuangan:
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang: kpp.402@pajak.go.id
Bandara Ngurah Rai, Denpasar: vatrefund.badungselatan@pajak.go.id
Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo: kpp.643@pajak.go.id
Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo: kpp.544@pajak.go.id
Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara: kpp.125@pajak.go.id
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan492Tweet308Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Self Assessment Wajib Pajak

Berita selanjutnya

UU HPP: Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Jalan Tahun Depan

Baca Berita

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Menjaga Keberlanjutan Fiskal untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak...

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

UU HPP, Sudah Fix! NIK sebagai Pengganti NPWP

Identitas Wajib Pajak Pakai KTP, NPWP Akan Dihapus

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Integrasi NIK atau KTP sebagai NPWP mulai berlaku tahun depan....

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
UU HPP: Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Jalan Tahun Depan

UU HPP: Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Jalan Tahun Depan

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    106130 dibagikan
    Bagikan 42452 Tweet 26533
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38612 dibagikan
    Bagikan 15445 Tweet 9653
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    25692 dibagikan
    Bagikan 10277 Tweet 6423
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23002 dibagikan
    Bagikan 9201 Tweet 5751
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    22186 dibagikan
    Bagikan 8874 Tweet 5547

Terbaru

  • BI Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3% Tahun Ini
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022
  • PPS Selesai, Ini Hasilnya
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

3 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Bapenda Jabar Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

03/07/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In