PajakOnline.com—Devisa negara dipengaruhi juga oleh kehadiran wisatawan mancanegara atau Wisman ke Indonesia. Wisatawan mancanegara biasanya akan melakukan penukaran uang negara asalnya ke mata uang rupiah, untuk bertransaksi di Indonesia, termasuk berbelanja barang dalam negeri.
Wisman memiliki hak untuk memperoleh pengembalian pajak atau tax refund ketika melangsungkan pembelian barang di toko tertentu yang bertanda “Tax Refund for Tourist”.
Tax Refund yaitu insentif pajak yang diberikan kepada orang pribadi wisman yakni pemegang paspor luar negeri, yang berbentuk pengembalian PPN yang telah dibayarkan saat melakukan pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing keluar daerah pabean.
Pemberlakuan tax refund ini sejak 1 Oktober 2019 dengan mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK/03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan.
Orang pribadi yang mempunyai hak terhadap fasilitas tax refund ini yaitu orang pribadi yang memiliki paspor asing bukan warga negara Indonesia atau tidak menetap di Indonesia, yang berkedudukan di Indonesia maksimal 60 hari dari hari kedatangannya.
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi mengenai Tax Refund ini di antaranya:
1. Barang yang dibeli dari toko bertanda “Tax Refund for Tourist” dibuktikan dengan faktur pajak yang sah (faktur pajak dengan lampiran bukti pembayaran terkait) dari toko
2. Minimal pembayaran pajak yaitu Rp50.000 per transaksi dan jumlah pajak dari beberapa bukti pembayaran setidaknya Rp500.000
3. Pembelian dilakukan setidaknya 1 bulan sebelum meninggalkan Indonesia.
4. Barang yang dibeli perlu dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam kurun waktu 1 bulan sejak waktu pembelian.
Di masa pandemi ini Tax Refund bisa dilakukan secara online, dengan cara mengirim surat elektronik ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia dengan menuliskan subjek ‘VAT Refund’
E-mail perlu disertai dengan data dan beberapa dokumen elektronik seperti:
-Data tentang nama wisatawan mancanegara, nomor rekening serta tujuan bank transfer atas nama wisatawan yang bersangkutan,
-Scan atau foto halaman identitas paspor luar negeri,
-Boarding pass ke luar Indonesia,
-Invoice dan faktur pajak atas pembelian barang,
-Foto barang bawaan yang dibeli.
Setelah persyaratan diterima secara lengkap maka petugas UPRPPN memproses permintaan tax refund tersebut.
Daftar alamat surat elektronik UPRPPN Bandara yang tercantum dalam pengumuman DJP Kementerian Keuangan:
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang: kpp.402@pajak.go.id
Bandara Ngurah Rai, Denpasar: vatrefund.badungselatan@pajak.go.id
Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo: kpp.643@pajak.go.id
Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo: kpp.544@pajak.go.id
Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara: kpp.125@pajak.go.id
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)