PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui unit vertikalnya di Kudus dan Demak mengamankan sedikitnya 1,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Penindakan ini dilakukan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Di Kudus, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah truk di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus belum lama ini. “Kami memperoleh informasi adanya truk yang diduga mengangut rokok diduga ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho dalam keterangan pers, dikutip hari ini.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus. Tim pun berhasil melakukan pengejaran dan memberhentikannya.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 37.600 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Lexus Bold tanpa dilekati pita cukai dan 6.400 bungkus rokok jenis SKM dengan merek R&B BOLD tanpa dilekati pita cukai.
“Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp1.104.400.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp756.927.600,” kata Arif.
Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan terhadap 524.800 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua mobil minibus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dan di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 13.600 bungkus rokok jenis SKM merek Just Special Edition Full tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp341,3 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233,9 juta
Selain itu, dari hasil pemeriksaan mobil kedua, tim menemukan 252.800 batang rokok jenis SKM dengan berbagai merek, seperti Just Special Edition Full, Just Mild, ST Premium, dan New Boshe Bold tanpa dilekati pita cukai. Dalam mobil ini, perkiraan nilai barang mencapai Rp317,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp217,4 juta.
“Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi unsur yang sangat penting,” kata Arif.