
Headlines
PER-16/PJ/2025, Layanan Restitusi Pajak Lebih Cepat
PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2025 yang mengubah PER-6/PJ/2025 tentang pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) bagi Wajib Pajak kriteria tertentu, Wajib Pajak p










