PajakOnline.com— Penyebaran pandemi Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Menyikapi itu, Presiden Jokowi mengambil sikap dengan menyatakan situasi sudah pada posisi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak. Pemerintah memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.
Perppu yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020 serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Terkait penanganan wabah Corona atau Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, Presiden Jokowi menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp.405,1 Triliun.
Dari angka itu, Rp75 Triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 Triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Perppu yang dikeluarkan pemerintah dinilai bukan terobosan baru. Kebijakan itu dipandang hanya program-program lama yang dikebut.
“Misalnya soal PKH yang naik di era Mensos Bu Khofifah sudah mulai dibahas. Kemudian kartu sembako dan pra kerja juga janji kampanye lama. Tidak ada yang baru,” ujar pengamat ekonomi Indef, Bhima Yudhistira kepada PajakOnline.com.
Padahal, lanjut Bhima, yang dibutuhkan untuk menjaga daya beli masyarakat adalah kebijakan yang lebih berani. Misalnya pemberian universal basic income atau cash transfer langsung ke masyarakat rentan miskin, pekerja informal khususnya di zona merah penyebaran Corona.
Lebih jauh, Bhima menilai melalui Perppu tersebut, pemerintah masih mengendepankan kepentingan korporasi kakap di atas kepentingan masyarakat. Omnibus law perpajakan yang seharusnya dibahas lewat mekanisme pembahasan dengan DPR agar mendapat masukan masyarakat luas ini tiba tiba muncul di Perppu.
“Maksudnya gimana,” tegas Bhima.
Bhima mempertanyakan kebijakan pemerintah karena tiba tiba agenda omnibus law perpajakan yang mengatur penurunan tarif PPh badan dijadikan muatan Perppu.
“Otomatis rasio pajak akan anjlok di bawah 6%. Belum tentu juga korporasi yang mendapatkan bonus tarif PPh tidak melakukan PHK atau tidak melarikan uangnya keluar negeri. Padahal, masalah utama daya saing bukan soal tarif pajak tapi soal pemberantasan korupsi. Artinya diagnosa pemerintah yang salah dan dipaksakan akan blunder ke ekonomi,” ungkapnya.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline

































