TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bhima Yudhistira: Perppu APBN Wujud Pemerintah Kedepankan Korporasi Kakap

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Penyebaran pandemi Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Menyikapi itu, Presiden Jokowi  mengambil sikap dengan menyatakan situasi sudah pada posisi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak. Pemerintah memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.

Perppu yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020  serta  memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

Terkait penanganan wabah Corona atau Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, Presiden Jokowi menginstruksikan  total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp.405,1 Triliun.

Dari angka itu, Rp75 Triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 Triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta  pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Perppu yang dikeluarkan pemerintah dinilai bukan terobosan baru. Kebijakan itu dipandang hanya program-program lama yang dikebut. 

“Misalnya soal PKH yang naik di era Mensos Bu Khofifah sudah mulai dibahas. Kemudian kartu sembako dan pra kerja juga janji kampanye lama. Tidak ada yang baru,” ujar  pengamat ekonomi Indef, Bhima Yudhistira kepada PajakOnline.com.

Padahal, lanjut Bhima,  yang dibutuhkan untuk menjaga daya beli masyarakat adalah kebijakan yang lebih berani. Misalnya pemberian universal basic income atau cash transfer langsung ke masyarakat rentan miskin, pekerja informal khususnya di zona merah penyebaran Corona.

Lebih jauh, Bhima menilai melalui Perppu tersebut, pemerintah masih mengendepankan kepentingan korporasi kakap di atas kepentingan masyarakat. Omnibus law perpajakan yang seharusnya dibahas lewat mekanisme pembahasan dengan DPR agar mendapat masukan masyarakat luas ini tiba tiba muncul di Perppu.

“Maksudnya gimana,” tegas Bhima.

Bhima mempertanyakan kebijakan pemerintah karena tiba tiba agenda omnibus law perpajakan yang mengatur penurunan tarif PPh badan dijadikan muatan Perppu.

“Otomatis rasio pajak akan anjlok di bawah 6%. Belum tentu juga korporasi yang mendapatkan bonus tarif PPh tidak melakukan PHK atau tidak melarikan uangnya keluar negeri. Padahal, masalah utama daya saing bukan soal tarif pajak tapi soal pemberantasan korupsi. Artinya diagnosa pemerintah yang salah dan dipaksakan akan blunder ke ekonomi,” ungkapnya.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline