Jakarta, PajakOnline – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan menggelar simulasi atau dummy Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) pada Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi tahapan persiapan untuk memastikan kesiapan sistem ujian, perangkat peserta, serta mekanisme pengawasan sebelum UKP dengan skema baru dilaksanakan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPPK Dwi Teguh Wibowo menyampaikan bahwa sekitar 7.000 peserta telah terdaftar untuk mengikuti simulasi tersebut. Uji coba dilakukan sekaligus untuk mengantisipasi kendala teknis dan menguji keandalan sistem yang akan digunakan.
“Kami akan melaksanakan uji coba menggunakan dummy dulu hari Senin besok sekitar 7.000 orang, sekaligus kita juga memitigasi keandalan sistem yang ada,” kata Dwi Teguh.
Simulasi ini penting mengingat UKP merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan kompetensi perpajakan yang sebelumnya dikenal melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
BPPK menjadwalkan simulasi UKP dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 09.00–10.30 WIB, sedangkan sesi kedua dijadwalkan pukul 13.30–15.00 WIB.
Pelaksanaan simulasi dilakukan secara daring dari lokasi masing-masing peserta. Peserta diminta memastikan perangkat dan koneksi internet berfungsi dengan baik serta memahami alur masuk ke sistem ujian.
Selain menguji perangkat, kegiatan ini digunakan untuk mengenali prosedur pelaksanaan ujian dan mengantisipasi kendala yang berpotensi mengganggu peserta ketika mengikuti UKP sesungguhnya.
Pendaftaran simulasi sebelumnya dibuka pada 7 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada 8 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB. Dengan demikian, jadwal tersebut merupakan informasi bagi peserta yang telah terdaftar, bukan pembukaan pendaftaran baru.
Peserta Diminta Menyiapkan Dua Perangkat
Dalam pelaksanaan simulasi, peserta diminta menyiapkan dua perangkat dengan fungsi berbeda.
Perangkat pertama berupa laptop atau komputer digunakan untuk mengerjakan soal melalui sistem ujian. Perangkat kedua, berupa telepon seluler, laptop, atau tablet, digunakan untuk pengawasan melalui Zoom.
Peserta perlu memastikan koneksi internet stabil, daya perangkat mencukupi, serta kamera dan perangkat pendukung berfungsi dengan baik. Peserta juga diminta mengikuti petunjuk teknis penyelenggara, termasuk ketentuan penggunaan perangkat lunak ujian dan penempatan kamera pengawas.
Peserta diminta bergabung ke ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum jadwal sesi masing-masing.
Persiapan tersebut bertujuan mengurangi risiko gangguan teknis dan membantu peserta memahami prosedur sebelum mengikuti ujian sebenarnya.
Transformasi USKP Menjadi UKP
Penyelenggaraan UKP berkaitan dengan perubahan tata kelola kompetensi perpajakan berdasarkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Dalam skema baru, pengujian kompetensi teknis perpajakan dipisahkan dari ujian profesi konsultan pajak. UKP diselenggarakan oleh BPPK Kementerian Keuangan, sedangkan ujian profesi konsultan pajak menjadi bagian dari mekanisme yang diselenggarakan asosiasi konsultan pajak sesuai ketentuan.
Perubahan tersebut juga memberikan fleksibilitas dalam pemilihan tingkat kompetensi. Peserta dapat memilih tingkat A, B, atau C sesuai kemampuan dan cakupan kompetensi yang hendak diuji, tanpa harus selalu menempuh seluruh tingkat secara berurutan.
Peserta yang dinyatakan lulus UKP akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Dokumen ini menjadi bukti kelulusan kompetensi teknis dan dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan sesuai jalur serta ketentuan yang berlaku.
Namun, kelulusan UKP tidak serta-merta menggantikan seluruh persyaratan untuk memperoleh izin konsultan pajak. Calon konsultan tetap harus memenuhi persyaratan lain, termasuk tahapan ujian profesi yang berlaku.
Simulasi Bukan Ujian Kelulusan
BPPK menggelar dummy UKP untuk menguji kesiapan teknis dan memastikan peserta memahami prosedur pelaksanaan ujian. Oleh karena itu, simulasi ini perlu dibedakan dari ujian UKP yang sesungguhnya.
Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan peserta untuk memeriksa kesiapan laptop atau komputer, koneksi internet, perangkat kedua untuk pengawasan, serta akses ke sistem ujian.
Sedangkan bagi penyelenggara, pelaksanaan dengan ribuan peserta menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kemampuan sistem dalam menangani akses secara bersamaan dan mengidentifikasi potensi kendala sebelum pelaksanaan ujian resmi.
Keberhasilan simulasi akan menjadi salah satu faktor pendukung kelancaran pelaksanaan UKP. Meski demikian, hasil uji coba tetap perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi teknis dan perbaikan apabila ditemukan kendala.
Menunggu Pelaksanaan UKP Sesungguhnya
Transformasi UKP merupakan bagian dari penataan kompetensi bagi pihak yang menjalankan jasa perpajakan dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Dengan mekanisme baru, pemerintah berupaya membangun proses pengujian yang lebih fleksibel, terukur, dan sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Di sisi lain, kesiapan sistem, transparansi prosedur, dan kepastian jadwal menjadi aspek penting agar peserta memperoleh kesempatan mengikuti ujian secara adil.
Setelah simulasi 12 Oktober 2026, peserta perlu mengikuti pengumuman resmi BPPK mengenai jadwal UKP, tata cara pendaftaran, persyaratan, dan ketentuan teknis terbaru.