PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penyelesaian aplikasi pelaporan seluruh insentif pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2020 selesai pada Juni 2020 mendatang.
Aplikasi tersebut untuk pelaporan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Masa pelaporan insentif ini per kuartal.
Hingga saat ini, fitur ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ yang ada di DJP Online hanya memuat pelaporan insentif pajak PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan PPh final DTP untuk UMKM.
Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak PMK No 44/2020 Dapat Dilakukan Secara Online
Untuk pelaporan realisasi insentif pajak PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.
Baca Juga: Setelah Dapat Insentif Pajak, WP Harus Sampaikan Laporan Realisasi ke DJP
Mengenai laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan 30% angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya pada 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).