Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 Juli 2022
in Berita, Business, Headlines, Otomotif, Perpajakan
9.5k 500
0
Bela Negara dengan Membayar Pajak

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sumber Foto: ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketika membeli kendaraan bermotor bekas, sebaiknya segera balik nama surat-surat kendaraan bermotor tersebut. Bila tidak, pasti akan merepotkan ke depannya, terutama berkaitan kepemilikan. Karena, Anda harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan surat-surat kendaraan.

Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kita akan sampaikan mengenai perkiraan biaya balik nama kendaraan bermotor beserta prosedur pengurusannya.

Untuk biaya balik nama motor, rinciannya sebagai berikut:

1. Biaya Pajak

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:

10% dari harga jual untuk penyerahan pertama
1% dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni sebesar:

2% dari harga jual untuk kepemilikan pertama
2,5% dari harga jual untuk kepemilikan kedua
3% dari harga jual untuk kepemilikan ketiga
Dan seterusnya hingga 10% dari harga jual untuk kepemilikan ketujuh belas.

2. SWDKLLJ

Adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang sudah ditetapkan untuk motor sebesar Rp35.000 untuk motor 50-250cc dan Rp83.000 untuk motor di atas 250cc.

3. Biaya Lainnya

Penerbitan STNK untuk motor sebesar Rp100.000
Pengesahan STNK motor sebesar Rp50.000
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Pelat Nomor motor Rp 60.000
Penerbitan BPKB motor sebesar Rp225.000
Bila motor dari luar daerah, ada tambahan penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah sebesar Rp150.000
Biaya atau tip petugas cek fisik kendaraan (sukarela).

Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK

STNK Motor

Syarat melakukan balik nama motor adalah dengan mempersiapkan dokumen tertentu. Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama STNK sebagai berikut.

STNK asli dan fotokopi
KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
Faktur asli dan fotokopi.
Setelah dokumen sudah siap, ikuti langkah atau cara balik nama STNk berikut ini.

1. Datang ke Samsat
Datang langsung ke Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan di atas.

Anda harus membawa dokumen dan motor ke SAMSAT sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru. Misal, pemilik motor baru memegang KTP Jakarta, maka datang ke SAMSAT Jakarta, baik di Jakarta Barat, Selatan, Utara, Timur, maupun Pusat.

Jika proses balik nama beda wilayah, wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Misalnya, Anda ingin melakukan balik nama dari Tangerang ke Jakarta, maka harus melakukan proses cabut berkas dari SAMSAT Tangerang, lalu urus balik nama ke SAMSAT Jakarta.

2. Lakukan Tes Fisik Motor
Bawa motor ke tempat cek fisik. Petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan. Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik yang berisi gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan.

Selanjutnya, serahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama), sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan dikembalikan. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda.

3. Pendaftaran Balik Nama Motor
Menuju loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

Setelah menunjukkan berkas kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, kamu akan diberikan formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain, beserta berkas kelengkapan.

Setelah menunggu dipanggil, Anda akan diberikan tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan dan Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama.

Proses balik nama motor akan diproses setelah pendaftaran selesai. Biasanya, proses balik nama ini dilakukan selama 2-5 hari setelah pendaftaran. Jangan lupa tanyakan kepada petugas kapan harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan.

4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Ketika proses balik nama STNk motor sudah selesai, datangi lagi Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Serahkan juga fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas. Nantinya, akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip.

Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan rincian serta jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda sendiri.

Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB

Sama halnya dengan balik nama STNK, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan balik nama BPKB. Adapun dokumen yang diperlukan untuk balik nama BPKB.

Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama
Fotokopi KTP pemilik baru
Fotokopi BPKB dan asli
Fotokopi kwitansi pembelian motor
Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda). Berikut caranya:

1. Datang ke Polda
Datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. Untuk DKI Jakarta, pengurusan balik nama BPKB  motor dilakukan di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya.

2. Pembayaran di Loket
Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB motor dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap, petugas tersebut akan memberikan tanda pembayaran ke bank.

Selanjutnya, lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran Balik Nama BPKB Motor
Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor. Lalu tempelkan stiker khusus di formulir tersebut.

4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi diperoleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas.

Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut berisi tanggal BPKB selesai.

5. Pengambilan BPKB
Pada tanggal yang telah ditentukan, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar, dan serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

oleh Redaksi PajakOnline
4 Juli 2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan...

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah dengan Layanan Drive Thru di Samsat Surabaya Timur

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah dengan Layanan Drive Thru di Samsat Surabaya Timur

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2025
0

PajakOnline | Masyarakat Kota Surabaya semakin mudah membayar pajak kendaraan bermotor melalui...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Opsen Berlaku 2025 Ini, Begini Pajak Kendaraan di STNK

oleh Redaksi PajakOnline
26 Januari 2025
0

PajakOnline | Aturan opsen pajak kendaraan sudah berlaku pada 2025 ini. Masyarakat...

Samsat DIY Bebaskan Denda Pajak, Manfaatkan Masa Berlakunya

Samsat DIY Bebaskan Denda Pajak, Manfaatkan Masa Berlakunya

oleh Redaksi PajakOnline
11 Desember 2024
0

PajakOnline | Menjelang akhir tahun 2024, Samsat se-DIY memberlakukan Program Bebas...

Warga Garut Agar Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Warga Garut Agar Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

oleh Redaksi PajakOnline
25 November 2024
0

PajakOnline | Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut Ervin...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia, Cek Jadwalnya!

oleh Redaksi PajakOnline
19 November 2024
0

PajakOnline.com—Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program relaksasi yang memberikan keringanan...

Mengurus BPKB Hilang, Segini Tarif dan Caranya

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pembangunan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
12 November 2024
0

PajakOnline.com—Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdampak besar, baik bagi...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Bayar Pajak Kendaraan Makin Dekat di Samsat Keliling 14 Wilayah Jadetabek

oleh Redaksi PajakOnline
27 September 2024
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.