PajakOnline.com—Ketika membeli kendaraan bermotor bekas, sebaiknya segera balik nama surat-surat kendaraan bermotor tersebut. Bila tidak, pasti akan merepotkan ke depannya, terutama berkaitan kepemilikan. Karena, Anda harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan surat-surat kendaraan.
Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kita akan sampaikan mengenai perkiraan biaya balik nama kendaraan bermotor beserta prosedur pengurusannya.
Untuk biaya balik nama motor, rinciannya sebagai berikut:
1. Biaya Pajak
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:
10% dari harga jual untuk penyerahan pertama
1% dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni sebesar:
2% dari harga jual untuk kepemilikan pertama
2,5% dari harga jual untuk kepemilikan kedua
3% dari harga jual untuk kepemilikan ketiga
Dan seterusnya hingga 10% dari harga jual untuk kepemilikan ketujuh belas.
2. SWDKLLJ
Adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang sudah ditetapkan untuk motor sebesar Rp35.000 untuk motor 50-250cc dan Rp83.000 untuk motor di atas 250cc.
3. Biaya Lainnya
Penerbitan STNK untuk motor sebesar Rp100.000
Pengesahan STNK motor sebesar Rp50.000
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Pelat Nomor motor Rp 60.000
Penerbitan BPKB motor sebesar Rp225.000
Bila motor dari luar daerah, ada tambahan penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah sebesar Rp150.000
Biaya atau tip petugas cek fisik kendaraan (sukarela).
Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK
STNK Motor
Syarat melakukan balik nama motor adalah dengan mempersiapkan dokumen tertentu. Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama STNK sebagai berikut.
STNK asli dan fotokopi
KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
Faktur asli dan fotokopi.
Setelah dokumen sudah siap, ikuti langkah atau cara balik nama STNk berikut ini.
1. Datang ke Samsat
Datang langsung ke Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan di atas.
Anda harus membawa dokumen dan motor ke SAMSAT sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru. Misal, pemilik motor baru memegang KTP Jakarta, maka datang ke SAMSAT Jakarta, baik di Jakarta Barat, Selatan, Utara, Timur, maupun Pusat.
Jika proses balik nama beda wilayah, wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Misalnya, Anda ingin melakukan balik nama dari Tangerang ke Jakarta, maka harus melakukan proses cabut berkas dari SAMSAT Tangerang, lalu urus balik nama ke SAMSAT Jakarta.
2. Lakukan Tes Fisik Motor
Bawa motor ke tempat cek fisik. Petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan. Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik yang berisi gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan.
Selanjutnya, serahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama), sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan dikembalikan. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda.
3. Pendaftaran Balik Nama Motor
Menuju loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.
Setelah menunjukkan berkas kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, kamu akan diberikan formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain, beserta berkas kelengkapan.
Setelah menunggu dipanggil, Anda akan diberikan tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan dan Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama.
Proses balik nama motor akan diproses setelah pendaftaran selesai. Biasanya, proses balik nama ini dilakukan selama 2-5 hari setelah pendaftaran. Jangan lupa tanyakan kepada petugas kapan harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan.
4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Ketika proses balik nama STNk motor sudah selesai, datangi lagi Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Serahkan juga fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas. Nantinya, akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip.
Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan rincian serta jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.
5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda sendiri.
Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB
Sama halnya dengan balik nama STNK, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan balik nama BPKB. Adapun dokumen yang diperlukan untuk balik nama BPKB.
Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama
Fotokopi KTP pemilik baru
Fotokopi BPKB dan asli
Fotokopi kwitansi pembelian motor
Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda). Berikut caranya:
1. Datang ke Polda
Datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. Untuk DKI Jakarta, pengurusan balik nama BPKB motor dilakukan di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya.
2. Pembayaran di Loket
Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB motor dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap, petugas tersebut akan memberikan tanda pembayaran ke bank.
Selanjutnya, lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.
3. Isi Formulir Pendaftaran Balik Nama BPKB Motor
Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor. Lalu tempelkan stiker khusus di formulir tersebut.
4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi diperoleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas.
Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut berisi tanggal BPKB selesai.
5. Pengambilan BPKB
Pada tanggal yang telah ditentukan, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar, dan serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.