TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Chatib Basri: Insentif Pajak Baru Efektif Ketika Ekonomi Normal

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kalangan ekonom senior menilai insentif pajak yang diberikan pemeritah kepada perusahaan atau badan tidak efektif saat ini.

Ekonom Senior Chatib Basri mengemukakan alasan karena perusahaan yang merugi di masa pandemi ini tentu bebas pungutan karena tidak memiliki penghasilan.

“Jadi tax incentive (insentif pajak) baru efektif ketika ekonomi saat normal. Kalau mau beri insentif, saat yang tepat adalah tahun depan,” kata Chatib dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan secara virtual di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).

Mantan menteri keuangan (menkeu) ini mengungkapkan, itu sebabnya kebijakan insentif pajak tersebut tidak banyak dimanfaatkan pengusaha.

Oleh karena itu, kebijakan yang tepat adalah dengan gencar memberikan bantuan langsung tunai atau (BLT) kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian yang diterima, pendapatan para pekerja kantoran saat ini sekitar 99,7 persen dari keadaan normal. Lalu pengusaha penghasilannya menjadi 85,6 persen. Sedangkan pekerja informal 70,9 persen.

“Maka kelompok ini (informal) yang perlu dibantu. Itu sebabnya saat awal Covid-19 saya katakan kasih BLT. Itu paling superior untuk berikan bantuan sosial,” kata Chatib.

Sementara itu, dalam pemberitaan media ini sebelumnya, pengamat politik ekonomi dan kebijakan publik, Anthony Budiawan mengatakan, di tengah pandemi dan resesi seperti ini yang paling tepat diberikan pemerintah adalah bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat.

“Yang terpenting, Pemerintah memberi bantuan keuangan kepada masyarakat untuk meringankan kesulitan mereka, sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).

“Resesi terjadi karena daya beli menyusut,” kata mantan Rektor Kwik Kian Gie School of Business ini. Stimulus berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga masyarakat harus ditambah dan dipercepat pencairannya.

Daya beli masyarakat sangat turun akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan yang dirumahkan, serta banyaknya UMKM yang terpaksa harus menutup usahanya. Hal ini dibuktikan pula dengan pusat-pusat perbelanjaan masih relatif sepi pengunjung apalagi pembeli, dan masih banyak hotel-hotel di Jakarta bintang 4 dan 5 masih tutup.