TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dapat Surat Teguran Pajak? Jangan Cemas!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang mendapatkan surat teguran pajak tidak perlu khawatir apalagi cemas. Banyak yang mengalami hal serupa kemudian bingung harus melakukan apa. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, surat teguran pajak diberikan kepada Wajib Pajak (WP) karena terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh WP yang bersangkutan.

Dalam peraturan perpajakan tidak ada definisi mengenai surat teguran. Namun, di dalam Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan, jika SPT tidak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka terbitlah surat teguran.

Surat teguran pajak merupakan sebuah surat pemberitahuan bahwa WP yang bersangkutan belum menyampaikan SPT pajak sesuai batas waktu yang sudah ditentukan oleh DJP, dengan kata lain bahwa surat tersebut merupakan sebuah bentuk teguran untuk Wajib Pajak. Jika mendapatkan surat teguran pajak, maka segeralah laporkan SPT pajak atau membuat klarifikasi ke Kantor Pajak setempat.

Biasanya, surat teguran pajak yang Anda dapatkan itu berasal dari kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak. Tercantum dalam surat bahwa penyampaian SPT Tahunan pajak paling lambat 30 hari dari tanggal surat pemberitahuan tersebut.

Dikeluarkannya surat teguran pajak bertujuan agar para Wajib Pajak dapat meningkatkan kepatuhannya dalam penyampaian SPT, maka dari itu jika di antara Wajib Pajak kedapatan surat teguran pajak, maka jangan diam saja. Segeralah lapor ke KPP maupun secara online untuk melakukan klarifikasi atau menghubungi konsultan pajak Anda.(Atania Salsabila)


Anda dapat menghubungi layanan Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, dan pendampingan kasus/perkara/sengketa pajak bersama Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379.